Pengusutan Kasus AKBP Bintoro, DPR: Jangan Berhenti Tanpa Ada Tindakan Hukum
Jum'at, 31 Januari 2025 - 09:17 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini , ada 4 oknum polisi Polres Metro Jakarta Selatan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan. Empat oknum ini diduga melanggar kode etik. Selain itu, sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan.
Kasus ini mencuat setelah ada gugatan perdata yang dilayangkan dua anak bos Prodia yakni Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MB). Keduanya merupakan tersangka kasus kekerasan anak yang diungkap pada April 2024.
Penggugat meminta para tergugat yakni 4 oknum polisi mengembalikan uang Rp1,6 miliar, menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson, serta motor BMW HP4.
Keempat oknum polisi itu yakni AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Z selaku mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan ND selaku mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini mencuat setelah ada gugatan perdata yang dilayangkan dua anak bos Prodia yakni Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MB). Keduanya merupakan tersangka kasus kekerasan anak yang diungkap pada April 2024.
Penggugat meminta para tergugat yakni 4 oknum polisi mengembalikan uang Rp1,6 miliar, menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson, serta motor BMW HP4.
Keempat oknum polisi itu yakni AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Z selaku mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan ND selaku mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
(jon)
Lihat Juga :