Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan di Depok Divonis 10 Bulan, Partai Perindo Desak JPU Lakukan Eksekusi
Kamis, 30 Januari 2025 - 23:52 WIB
loading...
A
A
A
"Atas putusan tersebut, kami meminta Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi. Meskipun secara hukum pelaku atau terpidana memiliki hak untuk melakukan banding atas putusan tersebut, tapi jika dihitung dari tanggal putusan, sudah lewat dari 14 hari seharusnya, keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, eksekusi ini sangat penting, karena ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan terhadap korban. "Bersama dengan korban, kami sudah lewati semua tahapan dalam proses hukum sampai dengan putusan pengadilan. Sekarang saatnya eksekusi dilakukan," katanya.
Dia menambahkan, eksekusi tersebut akan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan di kemudian hari. "Kasus ini harus menjadi pembelajaran kepada kita semua agar tidak semena-mena terhadap perempuan, apalagi sampai melakukan penganiayaan," ujarnya.
Menurutnya, eksekusi ini sangat penting, karena ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan terhadap korban. "Bersama dengan korban, kami sudah lewati semua tahapan dalam proses hukum sampai dengan putusan pengadilan. Sekarang saatnya eksekusi dilakukan," katanya.
Dia menambahkan, eksekusi tersebut akan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan di kemudian hari. "Kasus ini harus menjadi pembelajaran kepada kita semua agar tidak semena-mena terhadap perempuan, apalagi sampai melakukan penganiayaan," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :