Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan di Depok Divonis 10 Bulan, Partai Perindo Desak JPU Lakukan Eksekusi

Kamis, 30 Januari 2025 - 23:52 WIB
loading...
Pelaku Kekerasan terhadap...
Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu mendesak JPU segera melakukan eksekusi menyusul vonis 10 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan. Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan eksekusi menyusul vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan. Eksekusi penting agar memberikan efek jera.

Diketahui, Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo melakukan pendampingan kepada korban kekerasan terhadap perempuan di Depok, Jawa Barat. Bersama dengan korban berinisial DS, Partai Perindo melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Kota Depok pada 10 September 2023.

Terbukti bersalah melakukan penganiayaan, pelaku bernama Rizqy Gunawan yang merupakan mantan pacar korban dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok pada 8 Januari 2025.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan di Depok Divonis 10 Bulan Penjara, Partai Perindo Apresiasi Penegak Hukum

Meskipun dipotong masa tahanan, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Putusan itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Perkara 445/Pid.B/2024/PN Depok.

"Atas putusan tersebut, kami meminta Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi. Meskipun secara hukum pelaku atau terpidana memiliki hak untuk melakukan banding atas putusan tersebut, tapi jika dihitung dari tanggal putusan, sudah lewat dari 14 hari seharusnya, keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, eksekusi ini sangat penting, karena ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan terhadap korban. "Bersama dengan korban, kami sudah lewati semua tahapan dalam proses hukum sampai dengan putusan pengadilan. Sekarang saatnya eksekusi dilakukan," katanya.

Dia menambahkan, eksekusi tersebut akan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan di kemudian hari. "Kasus ini harus menjadi pembelajaran kepada kita semua agar tidak semena-mena terhadap perempuan, apalagi sampai melakukan penganiayaan," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Rekomendasi
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Sultan! Ini 10 Sepatu...
Sultan! Ini 10 Sepatu Perempuan Paling Mahal di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved