Pelaku Kekerasan di Depok Divonis 10 Bulan Penjara, Partai Perindo Apresiasi Penegak Hukum

Kamis, 30 Januari 2025 - 23:26 WIB
loading...
Pelaku Kekerasan di...
Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam merespons dan menangani laporan kekerasan terhadap perempuan. Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - Pengadilan Negeri Depok , Jawa Barat menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Rizqy Gunawan yang melakukan kekerasan fisik kepada perempuan berinisial DS. Meskipun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Partai Perindo tetap mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam merespons dan menangani laporan kekerasan terhadap perempuan.

Kasus ini berawal dari permintaan pendampingan hukum oleh korban atas kekerasan yang dialaminya pada 8 September 2023. Korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, Rizqy Gunawan, kepada Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo.

"Saat itu korban yang mengalami luka berdarah di bagian bibir, segera kami dampingi ke Polres Kota Depok. Kemudian dilanjutkan dengan visum ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua, Depok," ujar Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan

Amriadi mengungkapkan, proses hukum berjalan cukup progresif. Saksi atau pelapor dimintai keterangan oleh penyidik, dan berlanjut ke persidangan. Selama proses, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan, Partai Perindo terus melakukan pengawalan. "Kami harus memastikan hak-hak korban terpenuhi," tegasnya.

Ke depannya, lanjut Amriadi, Partai Perindo berharap ada kolaborasi termasuk dalam upaya pencegahan dari semua pihak agar peristiwa serupa tidak terulang. "Kami yakin, peristiwa ini bagai fenomena gunung es, satu dari sekian banyak kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia."

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2024, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 289.111 kasus sepanjang 2023. Menurut Amriadi, dibutuhkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan tersebut.

"Kami yakin, tugas tersebut bukan hanya beban bagi penegak hukum, akan tetapi menjadi tugas kita bersama. Kami juga mengimbau agar siapa pun yang menjadi korban, harus berani dan tidak perlu takut melaporkan atas segala kekerasan yang dialami."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved