Santriwati Diperkosa Mantan Satpol PP di Bandar Lampung saat Cuci Pakaian
Kamis, 30 Januari 2025 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
“Perbuatan yang sama dilakukan pada korban lainnya. Korban ada 2 orang. Kemudian ada 1 korban lagi yang hampir mengalami kejadian serupa, tapi korban berhasil melakukan perlawanan,” lanjutnya.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat memperkosa korban karena nafsu. "Pelaku ini sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Motifnya karena nafsu," kata Enrico.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat memperkosa korban karena nafsu. "Pelaku ini sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Motifnya karena nafsu," kata Enrico.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(rca)
Lihat Juga :