Uang Denda Pelanggar Masker di Jakarta Terkumpul Rp2,1 Miliar

Rabu, 02 September 2020 - 19:30 WIB
loading...
Uang Denda Pelanggar...
Pemprov DKI Jakarta menyatakan nilai sanksi denda pelanggaran PSBB transisi mencapai Rp4 miliar.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan nilai sanksi denda pelanggaran PSBB transisi mencapai Rp4 miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp2,1 miliar didapat dari pelanggar yang tidak tidak mengenakan masker di Ibu Kota.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sanksi denda terbanyak memang didapatkan dari pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kendati demikian, lanjut Arifin, belakangan ini pelanggaran tidak menggunakan masker semakin menurun. Indikatornya terlihat di jalan lebih banyak orang menggunakan masker.

"Masyarakat saat ini semakin sadar protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker. Kami terus mendisiplinkan masyarakat, khususnya penggunaan masker," kata Arifin kepada wartawan, Rabu (2/9/2020). Arifin menjelaskan, saat ini pihaknya fokus pada pelanggaran pemakaian masker. (Baca: Kapasitas RS Penuh, Bed Pasien Biasa Diubah untuk Pasien Covid-19)

Tujuannya untuk mendisiplinkan warga agar tidak tertular covid-19. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang membawa masker tetapi tidak tepat penggunaannya. "Kewajiban menggunakan masker sudah disiplin. Hanya saja sering dijumpai ada orang bawa masker, tapi menggunakannya tidak benar," ujarnya.

Adapun sanksi denda PSBB transisi di Jakarta mencapai Rp4 miliar itu rincianya adalah yaitu Rp2,1 miliar pelanggar tidak menggunakan masker. Rp831 juta diperoleh dari pelanggaran tempat umum dan denda sebesar Rp284 juta berasal dari pelanggaran tempat usaha sosial dan budaya. "Jika diakumulasikan dengan denda sebelum masa PSBB transisi sebesar Rp899,8 juta, jumlahnya mencapai Rp4 miliar," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved