Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Diamankan Propam Polda Metro Jaya
Senin, 27 Januari 2025 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
Kasus tetap bergulir sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang merasa kecewa. Atas hal tersebut, tersangka menggugat Bintoro secara perdata ke pengadilan.
Dari kasus itu, Bintoro diduga meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.
"Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," ucapnya.
IPW meminta Kapolri menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan Bintoro.
IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Bintoro dan segera diproses hukum pidana dan kode etik.
"Kasus pemerasan yang dilakukan anggota Polri berpangkat Pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasan dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan," kata Sugeng.
Dari kasus itu, Bintoro diduga meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.
"Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," ucapnya.
IPW meminta Kapolri menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan Bintoro.
IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Bintoro dan segera diproses hukum pidana dan kode etik.
"Kasus pemerasan yang dilakukan anggota Polri berpangkat Pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasan dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan," kata Sugeng.
Lihat Juga :