Terbit Instruksi Presiden, DPRD Lebak Pangkas Perjalanan Dinas Rp29 Miliar?
Kamis, 23 Januari 2025 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Dalam poin ke empat nomor 2 disebutkan bahwa Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Hal ini direspons oleh Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang. Dia mengaku akan membahas dan mempelajari inpres soal efisiensi anggaran.
Baca juga: 3 Komjen Polisi Bermarga Batak yang Aktif Bertugas di 2025, Siapa Saja?
"Kalau itu menjadi regulasi kenapa tidak yang jelas DPRD taat terhadap hukum, DPRD misalkan ini engga, DPRD mengikuti perkembangan kalau memang amanat Perpres itu bersifat wajib kami yakin tidak hanya OPD atau dinas lain, kami yakin DPRD juga mengikuti,"kata Bangbang.
Ketua DPC Gerindra Lebak ini juga mengaku tidak masalah perjalanan dinas DPRD dipangkas jika memang berdasarkan aturan yang tepat.
"Tidak masalah, karena itu regulasi aturan yang sifatnya yang wajib dilaksanakan untuk mendukung MBG," katanya.
Hal ini direspons oleh Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang. Dia mengaku akan membahas dan mempelajari inpres soal efisiensi anggaran.
Baca juga: 3 Komjen Polisi Bermarga Batak yang Aktif Bertugas di 2025, Siapa Saja?
"Kalau itu menjadi regulasi kenapa tidak yang jelas DPRD taat terhadap hukum, DPRD misalkan ini engga, DPRD mengikuti perkembangan kalau memang amanat Perpres itu bersifat wajib kami yakin tidak hanya OPD atau dinas lain, kami yakin DPRD juga mengikuti,"kata Bangbang.
Ketua DPC Gerindra Lebak ini juga mengaku tidak masalah perjalanan dinas DPRD dipangkas jika memang berdasarkan aturan yang tepat.
"Tidak masalah, karena itu regulasi aturan yang sifatnya yang wajib dilaksanakan untuk mendukung MBG," katanya.
Lihat Juga :