Kelompok Mahasiswa Serang dan Rampok Warung di Medan, 9 Tersangka Ditangkap
Selasa, 21 Januari 2025 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
"Sembilan pelaku yang telah ditangkap kini telah ditahan dengan status sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih mendalami motif yang mendasari pertikaian antarkelompok mahasiswa ini, yang berujung pada tindak criminal," katanya.
Menurut Kapolrestabes Medan, para pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Polisi mengimbau seluruh pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Mereka memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut Kapolrestabes Medan, para pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Polisi mengimbau seluruh pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Mereka memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
(abd)
Lihat Juga :