DPRD Jakarta Minta PAM Jaya Tunda Kenaikan Tarif Air Bersih
Senin, 20 Januari 2025 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
Secara aturan, sebenarnya yang bisa diterapkan PAM Jaya adalah kenaikan tarif air minum, bukan air bersih. Sebab, PAM Jaya adalah perusahaan air minum bukan air bersih. Cuma karena selama ini banyak warga Jakarta masih menikmati tarif air bersih saja. Jadi terkait tarif itu harusnya dibedakan antara air minum dengan air bersih.
Sebenarnya kenaikan tarif yang diatur dalam Keputusan Gubernur nomor 730 tahun 2024 itu terkait dengan tarif air minum, sehingga PAM Jaya seharusnya menaikkan tarif air minum terhadap pelanggan-pelanggan yang sudah menerima layanan air minum. Informasi layanan air minum itu sudah, terutama yang sambungan pipa baru. Sudah ada beberapa, tapi belum semuanya.
”Tadi kami sudah mendengar keluhan dari anggota P3RSI yang terdiri dari pengurus-pengurus PPPSRS dan pengelola rumah susun ternyata terdapat beberapa permasalahan, misalnya tadi terkait dengan meter kubik pemakaian (air bersih), karena rata-rata pemakaian penghuni apartemen itu tidak sampai 10 meter kubik,” ujar pegiat Jakarta Ramah Hewan ini.
Sehingga, tidak adil jika warga rumah susun atau apartemen dipukul rata dikenakan tarif batas atas pemakaian lebih dari 20 meter kubik dengan pemberlakuan tarif progresif.
Francine juga menyoroti instalasi yang sudah terpasang gedung bertingkat, khususnya di rumah susun. Ternyata pipa itu selama ini penyambungan sampai dengan unit-unit sudah dibangun oleh pengembang dan perawatannya sendiri yang membutuhkan biaya besar ditanggung PPPSRS dengan menggunakan dana gotong-royong Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL)
”Jika dikaitkan dengan target Jakarta 2030 yang seharusnya 100 persen (dapat layanan) air minum dari PAM Jaya. Lantas bagaimana nanti kelanjutannya kalau misalnya ternyata pipa-pipa di dalam apartemen ini, apakah sudah memenuhi standar untuk bisa (penggunaan) air minum atau harus diganti? Kalau misalnya harus diganti ini tanggung jawab siapa?” kata Francine.
Sebenarnya kenaikan tarif yang diatur dalam Keputusan Gubernur nomor 730 tahun 2024 itu terkait dengan tarif air minum, sehingga PAM Jaya seharusnya menaikkan tarif air minum terhadap pelanggan-pelanggan yang sudah menerima layanan air minum. Informasi layanan air minum itu sudah, terutama yang sambungan pipa baru. Sudah ada beberapa, tapi belum semuanya.
”Tadi kami sudah mendengar keluhan dari anggota P3RSI yang terdiri dari pengurus-pengurus PPPSRS dan pengelola rumah susun ternyata terdapat beberapa permasalahan, misalnya tadi terkait dengan meter kubik pemakaian (air bersih), karena rata-rata pemakaian penghuni apartemen itu tidak sampai 10 meter kubik,” ujar pegiat Jakarta Ramah Hewan ini.
Sehingga, tidak adil jika warga rumah susun atau apartemen dipukul rata dikenakan tarif batas atas pemakaian lebih dari 20 meter kubik dengan pemberlakuan tarif progresif.
Francine juga menyoroti instalasi yang sudah terpasang gedung bertingkat, khususnya di rumah susun. Ternyata pipa itu selama ini penyambungan sampai dengan unit-unit sudah dibangun oleh pengembang dan perawatannya sendiri yang membutuhkan biaya besar ditanggung PPPSRS dengan menggunakan dana gotong-royong Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL)
”Jika dikaitkan dengan target Jakarta 2030 yang seharusnya 100 persen (dapat layanan) air minum dari PAM Jaya. Lantas bagaimana nanti kelanjutannya kalau misalnya ternyata pipa-pipa di dalam apartemen ini, apakah sudah memenuhi standar untuk bisa (penggunaan) air minum atau harus diganti? Kalau misalnya harus diganti ini tanggung jawab siapa?” kata Francine.
Lihat Juga :