Langgar Protokol Kesehatan, ASN Jateng Didenda Rp500 Ribu hingga Potong TPP

Rabu, 02 September 2020 - 15:07 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
SEMARANG - Langkah tegas diambil Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo untuk memotong mata rantai penyebaran COVID-19.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Ganjar akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan.

Tak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, Pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp500.000.

Bahkan, jika melakukan pelanggaran berat, pegawai Pemprov Jateng akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong 10 persen selama tiga bulan.

"Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar, Rabu (2/9/2020).

Langkah represif tersebut diambil Ganjar untuk memutus penyebaran COVID-19. Apalagi saat ini, muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.

"Hari ini saya tandatangani. Saya minta semua Kepala Dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.

Terkait sanksi, ia mengatakan akan memberikan sanksi bermacam-macam. Mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda dan pemotongan TPP.

Tentunya, penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya. "Dendanya Rp500.000 dan juga ada pemotongan TPP. Sehingga, ini tidak main-main," sebutnya.

Untuk penerapan sanksi ini, masyarakat lanjut Ganjar dapat ikut berpartisipasi. Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)