Adakah Gaji Minimal agar ASN Jakarta Boleh Poligami? Simak Ulasan Lengkapnya
Senin, 20 Januari 2025 - 11:16 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya itu, apabila ada ASN yang berpoligami padahal tidak memenuhi syarat yang ada, maka akan mendapat peringatan dan sanksi berat.
Hal itu telah tercantum dalam Pasal 4 dan 5 Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Baca juga: ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Syarat dan Caranya
Adakah Gaji Minimal agar ASN Jakarta Boleh Poligami?
Namun, adakah syarat gaji yang harus dipenuhi oleh ASN Jakarta supaya dapat berpoligami? Dalam aturan yang diterbitkan, tidak ada syarat minimal nominal gaji untuk ASN berpoligami.
Dalam Pasal 5 Pergub tersebut hanya dituliskan jika "ASN harus mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak."
Lihat Juga :