Mantan Kadis BMBK Sumut Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Kapasitas Jalan

Jum'at, 17 Januari 2025 - 22:30 WIB
loading...
Mantan Kadis BMBK Sumut...
Mantan Kadis BMBK SUmut Bambang Pardede digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto/Istimewa
A A A
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan , menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede.

Bambang dihukum terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada tahun anggaran 2021 senilai Rp4,9 miliar.

Vonis terhadap bambang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Selamat! 54 Perwira Tinggi TNI AD Resmi Naik Pangkat, 3 Pati Sandang Pangkat Letjen

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Bambang Pardede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi pada proyek tersebut. Perbuatan Bambang melanggar ketentuan pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Lucas.

Baca juga: Kisah Pilu Pramugari Oshima Yukari, Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza saat Hadiri Pesta Ulang Tahun

Selain hukuman penjara, Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tambahnya.

Namun, Bambang tidak diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Menurut majelis hakim, Bambang tidak menikmati secara langsung uang yang menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut.

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusannya. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Lucas.

Sebaliknya, hal yang meringankan adalah Bambang berterus terang, mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan tersebut, Bambang maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Mereka kemudian diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Jalan Raya Lenteng Agung...
Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Bina Marga Tunggu Perbaikan Saluran Air
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
6.000 Titik Jalan Berlubang...
6.000 Titik Jalan Berlubang di Jakarta Bakal Ditambal Permanen
Seniman Bikin Zebra...
Seniman Bikin Zebra Cross di Tebet Berkarakter Pac-Man, Dinas Bina Marga Buka Suara
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Rekomendasi
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved