ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Penuhi Persyaratan Ini

Jum'at, 17 Januari 2025 - 16:44 WIB
loading...
A A A
Baca Juga:

(2) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Ada pula poin Penyampaian Permohonan Izin Beristri lebih dari Seorang

Pasal 6
(1) Permohonan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Atasan Langsung.
(2) Permohonan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat persetujuan tertulis dari istri Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. salinan cetak dan/atau salinan digital keterangan pajak Penghasilan/laporan harta kekayaan Pegawai ASN pria yang bersangkutan;
c. surat pernyataan kesanggupan berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
d. surat keterangan dari dokter pemerintah yang membuktikan alasan yang mendasari Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan
e. salinan cetak dan/atau salinan digital putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
(3) Format surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Diatur pula tentang Tata Cara Pemberian atau Penolakan Permohonan Izin Beristri lebih dari Seorang Bagi Pegawai Negeri Sipil

Pasal 7
(1) Atasan Langsung wajib menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Pejabat yang Berwenang secara berjenjang paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima.
(2) Atasan Langsung yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Sering Melihat Ibu Berjalan...
Sering Melihat 'Ibu' Berjalan di Rumah, Keluarga Rimar Baru Sadar Ada yang Janggal
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved