ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Penuhi Persyaratan Ini

Jum'at, 17 Januari 2025 - 16:44 WIB
loading...
A A A
Pasal 8
Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menetapkan keputusan pemberian/penolakan izin beristri lebih dari seorang paling lama 3 (tiga) bulan sejak rekomendasi Tim Pertimbangan diterima.

Baca Juga: Syarat Poligami dalam Islam: Sanggup Berlaku Adil

Selain itu, ada pula Tata Cara Pemberian atau Penolakan Permohonan Izin Beristri lebih dari Seorang Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pasal 9
(1) Atasan Langsung yang menerima permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, harus:
a. melakukan penasihatan kepada PPPK dan calon istri yang bersangkutan, dengan maksud agar niat untuk beristri lebih dari seorang sejauh mungkin dihindarkan; dan
b. memperhatikan dengan seksama alasan dan syarat yang mendasari permohonan izin beristri lebih dari seorang.
(2) Dalam hal penasihatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berhasil, Atasan Langsung wajib memberikan keputusan pemberian/penolakan izin beristri lebih dari seorang dengan mempertimbangkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Atasan Langsung menetapkan keputusan pemberian/penolakan izin beristri lebih dari seorang paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Rekomendasi
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved