Lagi, 3 Polisi Didemosi Buntut Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia
Kamis, 16 Januari 2025 - 07:51 WIB
loading...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan Sidang KKEP kembali digelar untuk tiga polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia. Foto/Dok.Humas Polri
A
A
A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar untuk tiga polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Berdasarkan hasil sidang etik, ketiga polisi tersebut terbukti terlibat melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
Baca juga: 9 Polisi Terduga Pemerasan WN Malaysia Disanksi Pemecatan hingga Demosi
"Atas nama terduga pelanggar MP, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi (penurunan pangkat atau jabatan) selama tiga tahun terhitung sejak dihadapkan ditempat yang baru," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Kamis (16/1/2025).
"Kemudian atas nama terduga pelanggar RM, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/reserse," sambungnya.
Lalu yang ketiga, kata Erdi, adalah anggota Polri berinisial AHN, yang dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun diluar fungsi penegakan hukum (reserse).
Berdasarkan hasil sidang etik, ketiga polisi tersebut terbukti terlibat melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
Baca juga: 9 Polisi Terduga Pemerasan WN Malaysia Disanksi Pemecatan hingga Demosi
"Atas nama terduga pelanggar MP, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi (penurunan pangkat atau jabatan) selama tiga tahun terhitung sejak dihadapkan ditempat yang baru," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Kamis (16/1/2025).
"Kemudian atas nama terduga pelanggar RM, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/reserse," sambungnya.
Lalu yang ketiga, kata Erdi, adalah anggota Polri berinisial AHN, yang dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun diluar fungsi penegakan hukum (reserse).
Lihat Juga :