Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap
Rabu, 15 Januari 2025 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
SA dan MR berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Kalimantan Selatan ke Samarinda atas perintah RI. ”Dari keduanya, kami menyita lima poket sabu seberat 501,7 gram dan uang tunai sebesar Rp900 ribu," paparnya.
Hendri menambahkan MR merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap RI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya. Baca juga:
Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur yang Ditawari Sekolah Perwira Malah Minta Tanah Wakaf Kuburan
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.
Hendri juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Hendri menambahkan MR merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap RI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya. Baca juga:
Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur yang Ditawari Sekolah Perwira Malah Minta Tanah Wakaf Kuburan
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.
Hendri juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
(poe)
Lihat Juga :