Pagar Laut Tangerang Bikin Pusing se-Indonesia, Kepala Bakamla: Tidak Sulit, Robohkan, Cari Orangnya
Rabu, 15 Januari 2025 - 11:36 WIB
loading...
A
A
A
Irvansyah menambahkan Bakamla bukan enggan menindak melainkan tidak ingin melangkahi kewenangan KKP dan instansi terkait lainnya.
"Kalau pagar laut memang bukan tugas kita. Ada yang lebih berwenang dan punya UU untuk menegakkan itu. Mudah-mudahan ada titik terang," katanya.
Sebelumnya, KKP menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Pagar laut tersebut telah viral di media sosial.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian pada Kamis (9/1/2025) menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan dan menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
"Kalau pagar laut memang bukan tugas kita. Ada yang lebih berwenang dan punya UU untuk menegakkan itu. Mudah-mudahan ada titik terang," katanya.
Sebelumnya, KKP menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Pagar laut tersebut telah viral di media sosial.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian pada Kamis (9/1/2025) menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan dan menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
Lihat Juga :