4 Fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang, Teranyar Nelayan Mengaku Mereka yang Bangun
Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:34 WIB
loading...
A
A
A
"Anehnya tidak ada satu lembaga pun, termasuk AL yang berani menyatakan siapa yang membangun. Jadi bagi pihak-pihak yang menyatakan tidak terjadi negara dalam negara, saya katakan mulai dari Kosambi sampai ke arah sana itu sudah ada negara," ucap Said Didu dikutip, Jumat (10/1/2025).
"Pemagaran laut tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982)," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
"Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua," katanya.
Kusdiantoro mengatakan, pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar. "Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut," katanya.
Baca juga: KKP Segel Pagar Laut 30 Km Tanpa Izin di Tangerang
2. Langgar Hukum UNCLOS 1982
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten telah melanggar hukum laut internasional yang tertuang dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982."Pemagaran laut tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982)," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
"Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua," katanya.
Kusdiantoro mengatakan, pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar. "Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut," katanya.
Baca juga: KKP Segel Pagar Laut 30 Km Tanpa Izin di Tangerang
3. Disegel atas Perintah Prabowo
Pagar sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang kini telah disegel atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Penyegelan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2025).Lihat Juga :