Sopir Bus Pariwisata Penyebab Tabrakan Beruntun di Kota Batu Jadi Tersangka

Jum'at, 10 Januari 2025 - 21:40 WIB
loading...
Sopir Bus Pariwisata...
Sopir bus pariwisata Sakhindra Trans yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Kota Batu hingga mengakibatkan 4 korban tewas ditetapkan sebagai tersangka. Foto/CCTV
A A A
SURABAYA - Sopir bus pariwisata Sakhindra Trans penyebab kecelakaan beruntun di Kota Batu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah melihat sejumlah bukti dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dua kali, yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Jawa Timur.

"Untuk itu kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari bus tersebut," kata Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komaruddin, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Memilukan, Ibu dan Bayinya Tewas Ditabrak Bus Pariwisata di Kota Batu, Ayah Luka Parah

Penetapan tersangka itu atas dasar sopir bus yang mengangkut rombongan pelajar asal Bali memang telah menyadari permasalahan pengereman sejak masuk di Jalan Imam Bonjol. Sehingga mengakibatkan menabrak trotoar.

Lalu bus itu tetap melaju hingga terjadi titik tabrak pertama di Jalan Imam Bonjol sisi bawah, hingga titik tabrak ketujuh atau terakhir di Jalan Ir Soekarno, Kota Batu, berjarak 2,3 kilometer dari bus awal menabrak trotoar.



"Pemeriksaan awal oleh Dishub kepada kendaraan, bahwa ditemukan kendaraan tersebut kampas rem kanan kiri, serta tromol sudah rusak, inilah salah satu yang mengakibatkan pengereman tidak maksimal," ucapnya.

Tak hanya itu, secara administrasi surat-surat Komaruddin juga menyebut, bus Sakhindra Trans itu juga sudah mati, baik dari STNK uji KIR mati sejak 2023, dan surat izin angkut mati sejak April 2020.

Baca juga: Kronologi Lengkap Bus Pariwisata Tabrak 15 Kendaraan di Kota Batu Sejauh 3 Km Akibatkan 4 Tewas

"Kami juga menemukan bukti lain yakni adalah adanya pelanggaran terhadap administrasi, STNK yang mati, kemudian KIR yang kadaluarsa," ujarnya.

Pihaknya juga sudah melakukan tes urine sopir dan kernet, yang hasilnya negatif, sebelum akhirnya dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sopir bus itu disangkakan Pasal 311 ayat 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang - orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan juga meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.

Sebelumnya bus pariwisata Sakhindra Trans menjadi penyebab kecelakaan beruntun melibatkan 12 kendaraan di Kota Batu, pada Rabu malam (8/1/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.

Dari hasil pemeriksaan dokumen kendaraan bus berplat nopol DK 7942 GB itu tidak laik jalan, karena izin surat angkut, KIR, dan STNK sudah mati.

Bus diduga mengalami rem blong, sehingga terlebih dahulu menabrak trotoar di Jalan Imam Bonjol, sebelum menabrak 12 kendaraan secara beruntun sejak di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pattimura, hingga Jalan Ir. Soekarno, dan berhenti di depan SMPN 3 Kota Batu.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Kecelakaan di Tol, 2 Staf Tewas
Kronologi 2 Orang Tewas...
Kronologi 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol JORR Cakung
Kecelakaan 2 Truk di...
Kecelakaan 2 Truk di Tol Dalkot, Kenek Tewas dan Sopir Luka Ringan
Tinjau Kecelakaan di...
Tinjau Kecelakaan di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik
Gunakan Mode Autopilot,...
Gunakan Mode Autopilot, Mobil Tesla Ini Malah Tabrak Rumah dan Tewaskan Penghuninya
Cara Tepat Mengatasi...
Cara Tepat Mengatasi Rem Blong yang Perlu Diketahui para Sopir
Membenahi Tata Kelola...
Membenahi Tata Kelola Angkutan Wisata Jelang Mudik Lebaran
Rekomendasi
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Semringah di Pembukaan,...
Semringah di Pembukaan, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,25% ke 6.099
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved