Sopir Bus Pariwisata Penyebab Tabrakan Beruntun di Kota Batu Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sopir bus pariwisata Sakhindra Trans penyebab kecelakaan beruntun di Kota Batu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah melihat sejumlah bukti dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dua kali, yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Jawa Timur.
"Untuk itu kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari bus tersebut," kata Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komaruddin, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025).
Penetapan tersangka itu atas dasar sopir bus yang mengangkut rombongan pelajar asal Bali memang telah menyadari permasalahan pengereman sejak masuk di Jalan Imam Bonjol. Sehingga mengakibatkan menabrak trotoar.
Lalu bus itu tetap melaju hingga terjadi titik tabrak pertama di Jalan Imam Bonjol sisi bawah, hingga titik tabrak ketujuh atau terakhir di Jalan Ir Soekarno, Kota Batu, berjarak 2,3 kilometer dari bus awal menabrak trotoar.
"Pemeriksaan awal oleh Dishub kepada kendaraan, bahwa ditemukan kendaraan tersebut kampas rem kanan kiri, serta tromol sudah rusak, inilah salah satu yang mengakibatkan pengereman tidak maksimal," ucapnya.
Tak hanya itu, secara administrasi surat-surat Komaruddin juga menyebut, bus Sakhindra Trans itu juga sudah mati, baik dari STNK uji KIR mati sejak 2023, dan surat izin angkut mati sejak April 2020.
"Kami juga menemukan bukti lain yakni adalah adanya pelanggaran terhadap administrasi, STNK yang mati, kemudian KIR yang kadaluarsa," ujarnya.
Pihaknya juga sudah melakukan tes urine sopir dan kernet, yang hasilnya negatif, sebelum akhirnya dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sopir bus itu disangkakan Pasal 311 ayat 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang - orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan juga meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.
Sebelumnya bus pariwisata Sakhindra Trans menjadi penyebab kecelakaan beruntun melibatkan 12 kendaraan di Kota Batu, pada Rabu malam (8/1/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dokumen kendaraan bus berplat nopol DK 7942 GB itu tidak laik jalan, karena izin surat angkut, KIR, dan STNK sudah mati.
Bus diduga mengalami rem blong, sehingga terlebih dahulu menabrak trotoar di Jalan Imam Bonjol, sebelum menabrak 12 kendaraan secara beruntun sejak di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pattimura, hingga Jalan Ir. Soekarno, dan berhenti di depan SMPN 3 Kota Batu.
"Untuk itu kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari bus tersebut," kata Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komaruddin, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025).
Penetapan tersangka itu atas dasar sopir bus yang mengangkut rombongan pelajar asal Bali memang telah menyadari permasalahan pengereman sejak masuk di Jalan Imam Bonjol. Sehingga mengakibatkan menabrak trotoar.
Lalu bus itu tetap melaju hingga terjadi titik tabrak pertama di Jalan Imam Bonjol sisi bawah, hingga titik tabrak ketujuh atau terakhir di Jalan Ir Soekarno, Kota Batu, berjarak 2,3 kilometer dari bus awal menabrak trotoar.
"Pemeriksaan awal oleh Dishub kepada kendaraan, bahwa ditemukan kendaraan tersebut kampas rem kanan kiri, serta tromol sudah rusak, inilah salah satu yang mengakibatkan pengereman tidak maksimal," ucapnya.
Tak hanya itu, secara administrasi surat-surat Komaruddin juga menyebut, bus Sakhindra Trans itu juga sudah mati, baik dari STNK uji KIR mati sejak 2023, dan surat izin angkut mati sejak April 2020.
Baca Juga
"Kami juga menemukan bukti lain yakni adalah adanya pelanggaran terhadap administrasi, STNK yang mati, kemudian KIR yang kadaluarsa," ujarnya.
Pihaknya juga sudah melakukan tes urine sopir dan kernet, yang hasilnya negatif, sebelum akhirnya dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sopir bus itu disangkakan Pasal 311 ayat 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang - orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan juga meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.
Sebelumnya bus pariwisata Sakhindra Trans menjadi penyebab kecelakaan beruntun melibatkan 12 kendaraan di Kota Batu, pada Rabu malam (8/1/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dokumen kendaraan bus berplat nopol DK 7942 GB itu tidak laik jalan, karena izin surat angkut, KIR, dan STNK sudah mati.
Bus diduga mengalami rem blong, sehingga terlebih dahulu menabrak trotoar di Jalan Imam Bonjol, sebelum menabrak 12 kendaraan secara beruntun sejak di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pattimura, hingga Jalan Ir. Soekarno, dan berhenti di depan SMPN 3 Kota Batu.
(shf)