Peras WN Malaysia di Konser DWP, Brigadir DW dan Bripka RP Didemosi 5 Tahun
Selasa, 07 Januari 2025 - 19:20 WIB
loading...
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago menyatakan, dua oknum polisi Brigadir DW dan Bripka RP, didemosi 5 tahun karena kasus pemerasan WN Malaysia saat menonton konser DWP. FOTO/DOK.POLRI
A
A
A
JAKARTA - Dua polisi kembali dikenakan sanksi demosi 5 tahun usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Keduanya didemosi karena terlibat kasus pemerasan WN Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kedua polisi tersebut yakni Brigadir DW dan Bripka RP selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago kepada wartawan Selasa (7/1/2025).
Erdi menjelaskan dua personel itu diputuskan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya yang telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, dalam prosesnya, mereka telah meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang kkep dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," katanya.
Kedua polisi tersebut yakni Brigadir DW dan Bripka RP selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago kepada wartawan Selasa (7/1/2025).
Erdi menjelaskan dua personel itu diputuskan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya yang telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, dalam prosesnya, mereka telah meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang kkep dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," katanya.
Lihat Juga :