Penghuni Apartemen Soroti Kenaikan Tarif Air Bersih
Selasa, 07 Januari 2025 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
Dalam audiensi tersebut, P3RSI diterima oleh Direktur Pelayanan PAM Jaya Syahrul Hasan, serta jajaran manager. Pada kesempatan itu, P3RSI menyampaikan keberatannya atas kenaikan tarif air bersih yang sangat tinggi.
Baca juga: Penuhi Akses Air Bersih Warga, Sumur Bor dan Tandon Dibangun di Desa Bareng Bojonegoro
Menurut Adjit, secara hukum di Indonesia tidak dikenal istilah apartemen, yang ada adalah rumah susun (untuk hunian). Mulai dari Undang-Undang, perizinan, hingga sertifikat hunian vertikan itu disebut rumah susun. Istilah apartemen digunakan sebagai marketing gimmick, yang sebenar adalah rumah susun.
”Jadi sangat tidak pas, jika rumah susun (apartemen) yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian dikategorikan/digolongkan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis, seperti perkantoran, trade center, kondominiun (service apartement). Logika kami tidak terima kalau apartemen (rumah susun) tarif air bersihnya disamakan dengan gedung bisnis atau komersial,” ungkap Adjit.
Atas hal tersebut, kata Adjit, P3RSI mengusulkan, kata apartemen di rincian jenis pelanggan gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan, dihilangkan. Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun.
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Royal Mediterania Garden Yohanes yang turut hadir mengatakan, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin.
Baca juga: Penuhi Akses Air Bersih Warga, Sumur Bor dan Tandon Dibangun di Desa Bareng Bojonegoro
Menurut Adjit, secara hukum di Indonesia tidak dikenal istilah apartemen, yang ada adalah rumah susun (untuk hunian). Mulai dari Undang-Undang, perizinan, hingga sertifikat hunian vertikan itu disebut rumah susun. Istilah apartemen digunakan sebagai marketing gimmick, yang sebenar adalah rumah susun.
”Jadi sangat tidak pas, jika rumah susun (apartemen) yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian dikategorikan/digolongkan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis, seperti perkantoran, trade center, kondominiun (service apartement). Logika kami tidak terima kalau apartemen (rumah susun) tarif air bersihnya disamakan dengan gedung bisnis atau komersial,” ungkap Adjit.
Atas hal tersebut, kata Adjit, P3RSI mengusulkan, kata apartemen di rincian jenis pelanggan gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan, dihilangkan. Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun.
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Royal Mediterania Garden Yohanes yang turut hadir mengatakan, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin.
Lihat Juga :