Sosok Tessy Haryati yang Teken Pemutusan Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Pembongkar Kebobrokan Damkar Depok
Selasa, 07 Januari 2025 - 10:22 WIB
loading...
A
A
A
Tessy menyebut juga ada evaluasi internal yang dilakukan oleh Dinas PKP Depok. Diketahui, ada tiga orang yang tidak diperpanjang termasuk Sandi dari total 140 juru padam kontrak.
"Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok," ucapnya.
Kontrak kerja Juru Padam kritis Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Sandi Butar Butar tidak diperpanjang oleh satuannya. Surat keterangan pemutusan kerjanya pun viral di media sosial pada Senin (6/1/2025).
Dalam dokumen surat keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia dengan nomor 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024 tertulis nama Sandi Butar Butar. Adapun surat keterangan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tessy Haryati.
"Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti tidak diperpanjang kontrak," bunyi isi surat keterangan tersebut dikutip, Senin (6/1/2024).
"Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok," ucapnya.
Kontrak kerja Juru Padam kritis Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Sandi Butar Butar tidak diperpanjang oleh satuannya. Surat keterangan pemutusan kerjanya pun viral di media sosial pada Senin (6/1/2025).
Dalam dokumen surat keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia dengan nomor 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024 tertulis nama Sandi Butar Butar. Adapun surat keterangan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tessy Haryati.
"Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti tidak diperpanjang kontrak," bunyi isi surat keterangan tersebut dikutip, Senin (6/1/2024).
Lihat Juga :