Sosok Tessy Haryati yang Teken Pemutusan Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Pembongkar Kebobrokan Damkar Depok
Selasa, 07 Januari 2025 - 10:22 WIB
loading...
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Tessy Haryati. Foto/Refi Sandi
A
A
A
DEPOK - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Tessy Haryati buka suara terkait viral surat keterangan tidak diperpanjangnya kontrak kerja juru padam Sandi Butar Butar di media sosial. Surat keterangan pemutusan kontrak kerja Sandi diteken Tessy.
Ia membenarkan surat itu. "Terkait dengan kontraknya Sandi ada dokumen yang beredar itu saya nyatakan benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO," kata Tessy di Mako Damkar Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok, Selasa (7/1/2025).
"Perlu kami sampaikan kenapa tidak diperpanjang kontrak itu, sederhana ada surat pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian paklaring yaitu surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan karena memang ada tiga orang yang memang tidak diperpanjang kontraknya. Kenapa gak diperpanjang? Karena ini tidak diperpanjang kontrak kerja karena habis massa kontraknya dan itu ada dalam surat pernyataan surat kontrak pada Pasal 3 yang sudah ditandatangani yang bersangkutan di atas materai yang cukup. Bahwa kontrak kerja mereka berakhir sampai dengan 31 Desember 2024," imbuhnya.
![Sosok Tessy Haryati yang Teken Pemutusan Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Pembongkar Kebobrokan Damkar Depok]()
Baca juga: Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang usai Bongkar Kebobrokan Damkar Depok
Ia membenarkan surat itu. "Terkait dengan kontraknya Sandi ada dokumen yang beredar itu saya nyatakan benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO," kata Tessy di Mako Damkar Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok, Selasa (7/1/2025).
"Perlu kami sampaikan kenapa tidak diperpanjang kontrak itu, sederhana ada surat pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian paklaring yaitu surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan karena memang ada tiga orang yang memang tidak diperpanjang kontraknya. Kenapa gak diperpanjang? Karena ini tidak diperpanjang kontrak kerja karena habis massa kontraknya dan itu ada dalam surat pernyataan surat kontrak pada Pasal 3 yang sudah ditandatangani yang bersangkutan di atas materai yang cukup. Bahwa kontrak kerja mereka berakhir sampai dengan 31 Desember 2024," imbuhnya.
.jpg)
Baca juga: Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang usai Bongkar Kebobrokan Damkar Depok
Lihat Juga :