3 Oknum TNI AL Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Tol Merak-Tangerang

Senin, 06 Januari 2025 - 15:51 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, kata Suyudi, IH memberikan mobil sewaan itu kepada RH. Di tangan RH kendaraan tersebut dijual kepada IS seharga Rp23 juta. Selanjutnya, mobil itu kembali dijual kepada anggota TNI AL seharga Rp40 juta.

"RH ini kemudian menjual kepada saudara IS dengan harga Rp23 juta. Kemudian dari saudara RH, baru diserahkan atau dijual kepada saudara AA, oknum TNI Angkatan Laut melalui saudara SJ, harganya sudah naik, dinaikin menjadi Rp40 juta," tuturnya.

Kasus penyewaan mobil yang berujung pada penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang, dan mengakibatkan satu orang meninggal serta satu korban dilaporkan luka-luka, polisi telah memeriksa belasan saksi.

"Saksi-saksi yang kita periksa, 13 orang, baik saksi-saksi yang ada di TKP maupun saksi penangkap," ucapnya.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyebut 3 anggota TNI Angkatan Laut (AL) terlibat kasus penembakan di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Dia menyampaikan bahwa salah satu anggota diduga melakukan penembakan.

"Bahwa 3 anggota yang pada saat itu berada di pangkalan pondok Dayung yaitu Sertu AA, Serut RH dan KLK (Kelasi Kepala) BA di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest Area Km 45 tol Merak-Tangerang," kata Denih.

Pangkoarmada mengakui dari ketiga anggota yang terlibat salah satunya yang melakukan penembakan.

"Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan, setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban , satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka," katanya.

Pangkoarmada RI menyampaikan kini ketiga anggota tersebut sedang menjalani proses penyelidikan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Pangkoarmada RI menyampaikan siapa pun anggotanya yang bersalah akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"TNI Angkatan Laut sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi semua terbuka," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Kejagung Ungkap Kolonel...
Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
Jerman Diguncang Penembakan,...
Jerman Diguncang Penembakan, 6 Orang Tewas
Rekomendasi
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Trump Ketar-ketir Nyawanya...
Trump Ketar-ketir Nyawanya Terancam, Sebut Iran Berencana Membunuhnya
Azzedine Ounahi, Dari...
Azzedine Ounahi, Dari Jalanan Casablanca Sampai Diingat Dunia
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved