3 Oknum TNI AL Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Tol Merak-Tangerang

Senin, 06 Januari 2025 - 15:51 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, kata Suyudi, IH memberikan mobil sewaan itu kepada RH. Di tangan RH kendaraan tersebut dijual kepada IS seharga Rp23 juta. Selanjutnya, mobil itu kembali dijual kepada anggota TNI AL seharga Rp40 juta.

"RH ini kemudian menjual kepada saudara IS dengan harga Rp23 juta. Kemudian dari saudara RH, baru diserahkan atau dijual kepada saudara AA, oknum TNI Angkatan Laut melalui saudara SJ, harganya sudah naik, dinaikin menjadi Rp40 juta," tuturnya.

Kasus penyewaan mobil yang berujung pada penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang, dan mengakibatkan satu orang meninggal serta satu korban dilaporkan luka-luka, polisi telah memeriksa belasan saksi.

"Saksi-saksi yang kita periksa, 13 orang, baik saksi-saksi yang ada di TKP maupun saksi penangkap," ucapnya.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyebut 3 anggota TNI Angkatan Laut (AL) terlibat kasus penembakan di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Dia menyampaikan bahwa salah satu anggota diduga melakukan penembakan.

"Bahwa 3 anggota yang pada saat itu berada di pangkalan pondok Dayung yaitu Sertu AA, Serut RH dan KLK (Kelasi Kepala) BA di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest Area Km 45 tol Merak-Tangerang," kata Denih.

Pangkoarmada mengakui dari ketiga anggota yang terlibat salah satunya yang melakukan penembakan.

"Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan, setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban , satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka," katanya.

Pangkoarmada RI menyampaikan kini ketiga anggota tersebut sedang menjalani proses penyelidikan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Pangkoarmada RI menyampaikan siapa pun anggotanya yang bersalah akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"TNI Angkatan Laut sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi semua terbuka," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Rekomendasi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved