3 Oknum TNI AL Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Tol Merak-Tangerang

Senin, 06 Januari 2025 - 15:51 WIB
loading...
3 Oknum TNI AL Jadi...
Konferensi pers di markas Koarmada, Jakarta tentang penanganan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang, Senin (6/1/2025). Foto/Danan Daya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspom AL) Laksamana Muda Sasmita menyampaikan status tiga oknum anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang.

Dia menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca juga: Pangkoarmada RI Ungkap Kronologi 3 Oknum TNI AL Terlibat Kasus Penembakan di Rest Area Tol Tangerang

"Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) sudah kami terima. Terhitung karena hari Sabtu (4/1) yang lalu itu anggota sebenarnya sudah kita amankan," kata Sasmita dalam konferensi pers di markas Koarmada, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Karena saat itu masih proses penyelidikan, maka ketiga anggota AL belum ditetapkan sebagai tersangka.



Namun kini setelah adanya bukti-bukti terkait keterlibatannya dalam penembak tersebut, maka ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami selalu maraton lidik masih belum kami tetapkan (tersangka). Nah sekarang setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka kami yang bersama-sama masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka)," tuturnya.

Baca juga: 3 Oknum TNI AL Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental di Rest Area Tol Merak-Tangerang

Dia menyampaikan, bukti penahanan sementara dalam 20 hari terhadap tiga oknum pun telah ditandatangani oleh Ankum, terhitung mulai dari Sabtu (4/1/2024).

Dia menegaskan penandatanganan itu pun merupakan pintu masuk proses penetapan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Rekomendasi
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved