Ayah Biadab Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan dan Bunuh Bayinya

Selasa, 28 Januari 2020 - 23:12 WIB
Ayah Biadab Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan dan Bunuh Bayinya
Ayah Biadab Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan dan Bunuh Bayinya
A A A
MURUNG RAYA - Biadab! Kata ini yang pantas disematkan kepada Robendi (43), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah. Bagaimana tidak, duda dua anak ini tega menghamili anak kandungnya sendiri R, hingga hamil dan melahirkan. Sadisnya lagi, anak sekaligus cucunya itu dibunuh saat umur 7 hari.

Menurut Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro melalui Kabag Ops AKP Budi Nugroho, aksi biadap pelaku membunuh anak sekaligus cucunya terjadi pada September 2019 lalu. Robendi mengaku kesal saat anaknya sekaligus cucu yang berusia tujuh hari tersebut menangis.

"Pada Kamis 26 September 2019 sekira pukul 07.30 WIB bayi laki-laki berumur tujuh hari yang belum mempunyai nama tersebut menangis di dalam kamar. Kesal atas tangisan tersebut, tersangka langsung bangun dan membanting bayi ke lantai. Bantingannya sebanyak tiga kali," ujar Kabag Ops kepada MNC Media, Selasa (28/1-2020).

"Tidak puas dibanting, bayi tersebut kembali diinjak di bagian kepala dan dada hingga akhirnya meninggal dunia," tambahnya.

Setelah dipukul hingga meninggal, tersangka memaksa anak keduanya Kamil untuk menggali tanah di sebelah kanan ibu bayi malang yang juga anaknya sendiri R yang lebih dahulu meninggal karena pendarahan usai melahirkan. "Kamil anak kedua tersangka melarikan diri dari ayahnya lalu melaporkan ke Polres Murung Raya dua hari lalu," ujarnya.

Usai mendapat laporan, anggota Buser Polres Mura langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Murung Raya untuk proses pengembangan lebih lanjut. "Sekarang kita masih dalami kasus yang terjadi pada September 2019 dulu," sebutnya.

Atas perbuatan biadab, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara. "Karena menyebabkan meninggalnya seorang bayi. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman hukuman penjara ditambah lima tahun menjadi 20 tahun," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3553 seconds (0.1#10.140)