Iseng Panggil Pemadam Kebakaran, Sopir Ambulans Ditangkap
Selasa, 01 September 2020 - 18:38 WIB
loading...
A
A
A
Setelah dipastikan bahwa informasi tersebut adalah kabar bohong, Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka AY. (Bisa diklik: Ribuan Sapi dan Kerbau di Pidie Jaya Aceh Divaksin Septicemia Efizootica)
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena iseng dan ingin membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Saya berharap kedepannya tak boleh ada lagi kasus-kasus berita bohong atau laporan-laporan palsu,” kata dia.
Akibat keisengannya itu tersangka bakal dijerat Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Undang-undang tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana sepuluh tahun penjara.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena iseng dan ingin membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Saya berharap kedepannya tak boleh ada lagi kasus-kasus berita bohong atau laporan-laporan palsu,” kata dia.
Akibat keisengannya itu tersangka bakal dijerat Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Undang-undang tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana sepuluh tahun penjara.
(sms)
Lihat Juga :