23 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Narkoba dan Disersi
Senin, 30 Desember 2024 - 06:46 WIB
loading...
A
A
A
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertiyanto, menjelaskan bahwa 23 personel yang dipecat berasal dari beberapa satuan, antara lain Polrestabes Medan, Polres Nias, Polres Simalungun, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polres Pakpak Bharat, SPN Polda Sumut, Yanma Polda Sumut, dan Polres Labuhanbatu.
Pelanggaran yang dilakukan meliputi disersi, keterlibatan dalam kasus narkoba, hingga tindak kejahatan lainnya. Kombes Bambang menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil setelah melalui berbagai prosedur, termasuk sidang kode etik.
"Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap personel, sehingga ke depan tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas," tambah Kombes Pol Bambang.
Baca juga: Tangani 254 Kasus Narkoba Oknum Prajurit, Danpuspom TNI: Sanksinya Dipecat
Polda Sumut berkomitmen untuk menjaga integritas institusi kepolisian dengan tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum.
Pelanggaran yang dilakukan meliputi disersi, keterlibatan dalam kasus narkoba, hingga tindak kejahatan lainnya. Kombes Bambang menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil setelah melalui berbagai prosedur, termasuk sidang kode etik.
"Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap personel, sehingga ke depan tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas," tambah Kombes Pol Bambang.
Baca juga: Tangani 254 Kasus Narkoba Oknum Prajurit, Danpuspom TNI: Sanksinya Dipecat
Polda Sumut berkomitmen untuk menjaga integritas institusi kepolisian dengan tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum.
(abd)
Lihat Juga :