Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas
Rabu, 25 Desember 2024 - 21:25 WIB
loading...
A
A
A
"Beberapa kali dia mengirimkan barang tidak menggunakan kernet, karena memang biaya yang diterima cukup minim, sisa upahnya berkisar Rp200.000. Itu juga nanti akan kita dalami informasi lebih detail darı supervisor PT Rapi, tentang bagaimana prosedur pengiriman barang ini, apakah diperbolehkan hanya sopir sendiri tanpa kernet," paparnya.
Putu Arya mengaku, masih mendalami terkait tindakan sopir yang tidak dalam kondisi ideal dengan rute melintasi jalan menanjak, menikung, dan muatan maksimal sesuai ketentuan. Apalagi ada pertimbangan kurang tepat dari sopir ketika tetap melajukan kendaraannya dan tidak mengecek kondisi dulu di rest area tol.
"Beberapa fungsi truk tidak bekerja normal mendukung peristiwa truk mundur tidak terkendali. Lalu untuk kendaraan besar pada saat parkir seharusnya mesin dimatikan, namun pada saat itu sopir truk memilih untuk tidak mematikan mesin," paparnya.
Saat ini Sigit masih belum ditahan dan dimintai keterangan lebih lanjut karena masih dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Prima Husada, Karanglo, Singosari Malang. Sopir truk tersebut menderita luka di kepala dan tangan, akibat sempat terjatuh ketika mengejar truk yang mundur tak terkendali itu.
"Saudara Sigit Winarno dalam pengawasan ketat bersama tim dokter. Keterangan yang bersangkutan belum utuh, karena kami juga memprioritaskan yang bersangkutan agar cepat pulih, untuk bisa kita lakukan pendalaman terhadap keterangan ini," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Pandaan arah Malang tepatnya di KM 77+200, tepatnya di Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Senin, 23 Desember 2024 pukul 15.40 WIB.
Putu Arya mengaku, masih mendalami terkait tindakan sopir yang tidak dalam kondisi ideal dengan rute melintasi jalan menanjak, menikung, dan muatan maksimal sesuai ketentuan. Apalagi ada pertimbangan kurang tepat dari sopir ketika tetap melajukan kendaraannya dan tidak mengecek kondisi dulu di rest area tol.
"Beberapa fungsi truk tidak bekerja normal mendukung peristiwa truk mundur tidak terkendali. Lalu untuk kendaraan besar pada saat parkir seharusnya mesin dimatikan, namun pada saat itu sopir truk memilih untuk tidak mematikan mesin," paparnya.
Saat ini Sigit masih belum ditahan dan dimintai keterangan lebih lanjut karena masih dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Prima Husada, Karanglo, Singosari Malang. Sopir truk tersebut menderita luka di kepala dan tangan, akibat sempat terjatuh ketika mengejar truk yang mundur tak terkendali itu.
"Saudara Sigit Winarno dalam pengawasan ketat bersama tim dokter. Keterangan yang bersangkutan belum utuh, karena kami juga memprioritaskan yang bersangkutan agar cepat pulih, untuk bisa kita lakukan pendalaman terhadap keterangan ini," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Pandaan arah Malang tepatnya di KM 77+200, tepatnya di Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Senin, 23 Desember 2024 pukul 15.40 WIB.
Lihat Juga :