Penganiayaan Anak di Boyolali, Prof Henry: Masih Bocah, Tak Pantas Dianiaya

Senin, 23 Desember 2024 - 22:02 WIB
loading...
Penganiayaan Anak di...
Praktisi hukum Prof Henry Indraguna menyoroti kasus dugaan penganiayaan terhadap KM (12) oleh beberapa orang dewasa di Boyolali. Foto/Ist
A A A
BOYOLALI - Kasus dugaan penganiayaan terhadap KM, seorang anak berusia 12 tahun oleh beberapa orang dewasa di Boyolali, Jawa Tengah mendapat sorotan masyarakat.

Peristiwa yang menimpa bocah malang itu dipicu tuduhan pencurian beberapa kali harta benda warga setempat. Terakhir, ia dituduh mencuri pakaian dalam.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Anak Kombes Berawal dari Saling Bercanda

Akibatnya ia ditangkap, disidang, dan akhirnya dianiaya secara bersama-sama oleh warga masyarakat setempat, termasuk Ketua RT.

Praktisi hukum Prof Henry Indraguna berpandangan bahwa senakal apa pun anak, jika berhadapan dengan hukum tetap harus diberikan hak mendapatkan pendampingan hukum.



Dia mengapresiasi Kepolisian yang menangkap 8 warga pelaku penganiayaan anak, yang semestinya tidak dengan cara kekerasan dan bertindak seolah-olah mereka bisa bertindak sebagai hakim pengadil.

"Sekalipun anak KM diduga telah mencuri barang-barang warga, tapi tindakan warga dengan cara barbar justru bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan," ujarHenry, Senin (23/12/2024).

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Depok, Polisi Tangkap MI

Dia menuturkan bahwa masyarakat memiliki kearifan lokal untuk mengatasi konflik semacam itu.

"Jika masih bocah, harus dibedakan antara kenakalan dan kejahatan. Dulu, ketika ada anak mencuri mangga tetangga, maka sanksi yang diberikan adalah pemilik mangga akan menemui orang tuanya dan menceritakan yang terjadi. Kemudian si anak akan dipanggil dan diberi hadiah mangga," ungkapnya.

Hal ini, lanjut Prof Henry, berguna selain sebagai sindiran, juga punya pesan moral bahwa semua hal bisa dibicarakan baik-baik. Terlebih usia anak masih dalam perlindungan hukum negara.

Ia menjelaskan, dalam khasanah budaya Jawa dikenal istilah wirang. Ini bukan sekadar malu, namun efeknya lebih dari malu. Biasanya anak-anak yang nakal akan dibuat wirang.

"Wirang itu jadi sanksi sosial yang justru upaya terakhir dalam penegakan aturan masyarakat, agar pelaku tidak mengulangi tindakan yang melanggar kepantasan dan kepatutan. Obat terakhir agar anak-anak tidak mengulangi tindakan nakal," terangnya.

Menurut Prof Henry, jika seseorang sudah merasa wirang, ia akan merasa diawasi banyak orang. Saat itulah diharapkan kemudian bisa berubah.

Namun berkaca dari kasus KM yang dituduh suka mencuri, maka treatment yang perlu diperhatikan adalah kondisi psikologisnya.

"Mungkin saja ia mengidap kleptomania. Atau lihat juga pergaulan dan latar belakang keluarganya. Bisa jadi ada masalah yang belum terungkap. Maka kewajiban penyidik pun yang mengungkapkannya," jelas Anggota Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Menurut Prof Henry, anak-anak yang bermasalah dengan hukum sebenarnya layak dikasihani. Jika memang ia berbuat seperti yang diceritakan dan diyakini mayoritas masyarakat.

"Jangankan anak, orang dewasa sekalipun tetap tidak boleh dianiaya, diadili secara barbar. Seorang maling ayam yang tertangkap basah sekalipun tak boleh dianiaya dan dihakimi tanpa ada aturan," tegasnya
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
Menko PMK Bentuk Gugus...
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare Buntut Kasus Little Aresha
Hakim Terseret Kasus...
Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Menko PMK: Proses Hukum di Polisi
TIDAR Desak Pembenahan...
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Buntut Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta
Rekomendasi
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved