Kejari Depok Bakal Hapus Perkara Tilang Periode Juli-Desember 2022
Minggu, 22 Desember 2024 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
"Adapun, periode pelanggar yaitu bulan Juli 2022 hingga Desember 2022 dalam Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas yang telah mempunyai kekuatan tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Yang amar putusannya menyatakan, pelanggar dijatuhi pidana berupa denda dan biaya perkara," katanya.
Edrus menyebut hal itu dilakukan agar surat-surat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan ketaatan pelanggar dalam mengurus berkas kendaraan bermotor.
"Kejaksaan selaku eksekutor terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, akan melaksanakan penghapusan pelanggaran lalu lintas pada periode tersebut. Bagi pelanggar lalu lintas periode Juli hingga Desember 2022 yang belum mengambil barang bukti (tilang) dan membayar denda, segera lakukan pengambilan dan pembayaran ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok melalui petugas tilang, untuk menghindari penghapusan," pungkasnya.
Edrus menyebut hal itu dilakukan agar surat-surat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan ketaatan pelanggar dalam mengurus berkas kendaraan bermotor.
"Kejaksaan selaku eksekutor terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, akan melaksanakan penghapusan pelanggaran lalu lintas pada periode tersebut. Bagi pelanggar lalu lintas periode Juli hingga Desember 2022 yang belum mengambil barang bukti (tilang) dan membayar denda, segera lakukan pengambilan dan pembayaran ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok melalui petugas tilang, untuk menghindari penghapusan," pungkasnya.
(abd)
Lihat Juga :