Kejari Depok Bakal Hapus Perkara Tilang Periode Juli-Desember 2022

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:06 WIB
loading...
Kejari Depok Bakal Hapus...
Kejari Depok akan menghapus perkara pelanggaran lalu lintas (lalin) atau tilang Periode Juli-Desember 2022. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Depok akan menghapus perkara pelanggaran lalu lintas (lalin) atau tilang yang tidak diambil oleh pelanggar. Sesuai aturan jika tilang tidak diambil oleh pelanggar lebih dari dua tahun, maka kedaluwarsa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Depok Edrus mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tilang yang tidak diambil oleh pelanggar lebih dari dua tahun akan kami hapus dan menjadi kedaluarsa. Demikian juga wewenang jaksa untuk melaksanakan putusan perkara, telah gugur," kata Edrus di Depok, Minggu (22/12/2024).



Edrus menambahkan kedaluwarsa adalah batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Menurutnya, kedaluwarsa merupakan upaya negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan agar penuntutan tindak pidana, tidak dilakukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

"Adapun, periode pelanggar yaitu bulan Juli 2022 hingga Desember 2022 dalam Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas yang telah mempunyai kekuatan tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Yang amar putusannya menyatakan, pelanggar dijatuhi pidana berupa denda dan biaya perkara," katanya.

Edrus menyebut hal itu dilakukan agar surat-surat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan ketaatan pelanggar dalam mengurus berkas kendaraan bermotor.

"Kejaksaan selaku eksekutor terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, akan melaksanakan penghapusan pelanggaran lalu lintas pada periode tersebut. Bagi pelanggar lalu lintas periode Juli hingga Desember 2022 yang belum mengambil barang bukti (tilang) dan membayar denda, segera lakukan pengambilan dan pembayaran ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok melalui petugas tilang, untuk menghindari penghapusan," pungkasnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Zebra 2025 Dimulai...
Operasi Zebra 2025 Dimulai Besok, Terobos Lampu Merah hingga Lawan Arus Bakal Ditindak
Viral Sule Ditilang...
Viral Sule Ditilang Dishub saat Bawa Mobil Double Cabin, Ditanya KIR
Kiesha Alvaro Pede Pamer...
Kiesha Alvaro Pede Pamer Surat Tilang: Nggak Semua Anak DPR Suka Nyuap
Rekomendasi
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Senin 15 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved