Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Kamis, 19 Desember 2024 - 15:55 WIB
loading...
A
A
A
Hingga kini polisi terus menyelidiki kasus peredaran uang palsu dan menetapkan sejumlah orang sebagai DPO sindikat pembuatan uang palsu.
Pengungkapan uang palsu ini berawal saat polisi menangkap satu pelaku yang hendak membayar pinjaman sebesar Rp500 ribu dengan menggunakan uang palsu.
“Kami kejar DPO lain yang terlibat kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Para pelaku terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Kapolda.
Pengungkapan uang palsu ini berawal saat polisi menangkap satu pelaku yang hendak membayar pinjaman sebesar Rp500 ribu dengan menggunakan uang palsu.
“Kami kejar DPO lain yang terlibat kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Para pelaku terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Kapolda.
(jon)
Lihat Juga :