Memori Banding Aipda Robig Diterima, Ini Respons Keluarga Almarhum Gamma

Jum'at, 13 Desember 2024 - 09:12 WIB
loading...
Memori Banding Aipda...
Kuasa hukum keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Abidin Petir saat ditemui di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang. Foto/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang dan anggota Paskibra yang tewas ditembak oleh Aipda Robig Zaenudin (38) menunggu langkah tegas Komisi Banding Kode Etik Polri (KBKEP) Polda Jateng.

Mereka berharap KBKEP Polda Jateng menjatuhkan sanksi internal kepada Aipda Robig.

Baca juga: Polisi Tembak Paskibra di Semarang hanya Gara-gara Senggolan Motor

Hal itu karena Aipda Robig akhirnya mengajukan surat pernyataan banding, pasca-sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng Senin (9/12/2024). Setelah diberi waktu 3 hari, Robig menggunakan haknya mengajukan banding.

“Hari ini sekitar pukul 14.30 WIB saya ke Bidang Propam Polda Jateng, apakah teradu Aipda Robig yang sudah diputus PTDH, apakah jadi ajukan banding atau tidak? Ternyata per hari ini, surat pernyataan banding diterima oleh sekretariat sidang etik,” ungkap Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir saat ditemui di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (12/12/2024).



Berdasarkan keterangan Bid Propam Polda Jateng, sebut Petir, memori banding ada waktunya yakni 21 hari. Ketika di 21 hari itu tidak ada pengajuan memori banding berarti tidak bisa diterima bandingnya Aipda Robig.

Namun, jika di kurun waktu itu Aipda Robig bisa memenuhi, maka Sekretaris Komisi Banding Kode Etik Polri akan mengajukan ke Kapolda Jateng untuk membentuk siapa saja komisi atau majelis sidang banding untuk memutus hukuman internal bagi Aipda Robig.

Baca juga: Gamma, Paskibra Berprestasi yang Tewas Ditembak Polisi Adalah Anak Yatim

“Biasanya ketuanya dari bidang Hukum, Kabid Hukum Polda Jateng, wakilnya dari Bidang Propam, anggotanya Pamen dari Polda Jateng, pamen (perwira menengah) itu dari pangkat Kompol sampai Kombes. Ini dalam waktu 30 hari harus sudah diputus, jadi masih lama prosesnya,” jelas Petir.

Sampai saat ini, Aipda Robig masih dalam penempatan khusus (Patsus) penahanan Propam 14 hari. Statusnya masih tahanan Propam.

“Tentunya kami dari pihak keluarga berharap Aipda Robig tetap dipecat, PTDH,” sambung Petir.

Sementara, terkait proses pidananya, di mana Aipda Robig juga telah ditetapkan tersangka pembunuhan, Petir menjelaskan 2 saksi lain yang jadi korban luka tembak, termasuk 2 saksi anak-anak lain yang ada di TKP kejadian, sudah dimintai keterangan.

Aipda Robig belum diperiksa sebagai tersangka, menunggu saksi-saksi lain yang masih dimintai keterangan.

“Dua alat buktinya sudah cukup, saksi dan rekaman CCTV itu sudah cukup (untuk penetapan tersangka),” ungkapnya.

Diketahui, Gamma dan 2 pelajar lain ditembak Aipda Robig di wilayah Semarang Barat pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Gamma akhirnya tewas saat dirawat di rumah sakit. Sementara 2 korban lain yakni A dan S, menderita luka tembak dan selamat.

Bidang Propam Polda Jateng menyatakan Aipda Robig tidak dalam kondisi terancam ataupun membubarkan tawuran sebagaimana pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Aipda Robig menembaki pelajar itu dengan senpi revolver, setelah sepeda motornya terserempet rombongan korban.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Hari Ini Anggota Brimob...
Hari Ini Anggota Brimob Penganiaya Siswa Mts Tual hingga Tewas Jalani Sidang Etik
Kasus Brimob Aniaya...
Kasus Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas Harus Transparan, DPR: Jangan Sampai Coba Ditutupi
Pelajar Dianiaya hingga...
Pelajar Dianiaya hingga Tewas, IPW: Brimob Tidak Cocok Dihadapkan dengan Warga Sipil
Kapolri Minta Oknum...
Kapolri Minta Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Dihukum Seberat-beratnya
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Yusril Sebut Anggota...
Yusril Sebut Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar MTs hingga Tewas Tak Berperikemanusiaan: Wajib Dihukum!
Rekomendasi
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved