Memori Banding Aipda Robig Diterima, Ini Respons Keluarga Almarhum Gamma
loading...
A
A
A
SEMARANG - Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang dan anggota Paskibra yang tewas ditembak oleh Aipda Robig Zaenudin (38) menunggu langkah tegas Komisi Banding Kode Etik Polri (KBKEP) Polda Jateng.
Mereka berharap KBKEP Polda Jateng menjatuhkan sanksi internal kepada Aipda Robig.
Hal itu karena Aipda Robig akhirnya mengajukan surat pernyataan banding, pasca-sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng Senin (9/12/2024). Setelah diberi waktu 3 hari, Robig menggunakan haknya mengajukan banding.
“Hari ini sekitar pukul 14.30 WIB saya ke Bidang Propam Polda Jateng, apakah teradu Aipda Robig yang sudah diputus PTDH, apakah jadi ajukan banding atau tidak? Ternyata per hari ini, surat pernyataan banding diterima oleh sekretariat sidang etik,” ungkap Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir saat ditemui di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (12/12/2024).
Berdasarkan keterangan Bid Propam Polda Jateng, sebut Petir, memori banding ada waktunya yakni 21 hari. Ketika di 21 hari itu tidak ada pengajuan memori banding berarti tidak bisa diterima bandingnya Aipda Robig.
Namun, jika di kurun waktu itu Aipda Robig bisa memenuhi, maka Sekretaris Komisi Banding Kode Etik Polri akan mengajukan ke Kapolda Jateng untuk membentuk siapa saja komisi atau majelis sidang banding untuk memutus hukuman internal bagi Aipda Robig.
“Biasanya ketuanya dari bidang Hukum, Kabid Hukum Polda Jateng, wakilnya dari Bidang Propam, anggotanya Pamen dari Polda Jateng, pamen (perwira menengah) itu dari pangkat Kompol sampai Kombes. Ini dalam waktu 30 hari harus sudah diputus, jadi masih lama prosesnya,” jelas Petir.
Sampai saat ini, Aipda Robig masih dalam penempatan khusus (Patsus) penahanan Propam 14 hari. Statusnya masih tahanan Propam.
“Tentunya kami dari pihak keluarga berharap Aipda Robig tetap dipecat, PTDH,” sambung Petir.
Sementara, terkait proses pidananya, di mana Aipda Robig juga telah ditetapkan tersangka pembunuhan, Petir menjelaskan 2 saksi lain yang jadi korban luka tembak, termasuk 2 saksi anak-anak lain yang ada di TKP kejadian, sudah dimintai keterangan.
Aipda Robig belum diperiksa sebagai tersangka, menunggu saksi-saksi lain yang masih dimintai keterangan.
“Dua alat buktinya sudah cukup, saksi dan rekaman CCTV itu sudah cukup (untuk penetapan tersangka),” ungkapnya.
Diketahui, Gamma dan 2 pelajar lain ditembak Aipda Robig di wilayah Semarang Barat pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Gamma akhirnya tewas saat dirawat di rumah sakit. Sementara 2 korban lain yakni A dan S, menderita luka tembak dan selamat.
Bidang Propam Polda Jateng menyatakan Aipda Robig tidak dalam kondisi terancam ataupun membubarkan tawuran sebagaimana pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Aipda Robig menembaki pelajar itu dengan senpi revolver, setelah sepeda motornya terserempet rombongan korban.
Mereka berharap KBKEP Polda Jateng menjatuhkan sanksi internal kepada Aipda Robig.
Hal itu karena Aipda Robig akhirnya mengajukan surat pernyataan banding, pasca-sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng Senin (9/12/2024). Setelah diberi waktu 3 hari, Robig menggunakan haknya mengajukan banding.
“Hari ini sekitar pukul 14.30 WIB saya ke Bidang Propam Polda Jateng, apakah teradu Aipda Robig yang sudah diputus PTDH, apakah jadi ajukan banding atau tidak? Ternyata per hari ini, surat pernyataan banding diterima oleh sekretariat sidang etik,” ungkap Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir saat ditemui di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (12/12/2024).
Berdasarkan keterangan Bid Propam Polda Jateng, sebut Petir, memori banding ada waktunya yakni 21 hari. Ketika di 21 hari itu tidak ada pengajuan memori banding berarti tidak bisa diterima bandingnya Aipda Robig.
Namun, jika di kurun waktu itu Aipda Robig bisa memenuhi, maka Sekretaris Komisi Banding Kode Etik Polri akan mengajukan ke Kapolda Jateng untuk membentuk siapa saja komisi atau majelis sidang banding untuk memutus hukuman internal bagi Aipda Robig.
“Biasanya ketuanya dari bidang Hukum, Kabid Hukum Polda Jateng, wakilnya dari Bidang Propam, anggotanya Pamen dari Polda Jateng, pamen (perwira menengah) itu dari pangkat Kompol sampai Kombes. Ini dalam waktu 30 hari harus sudah diputus, jadi masih lama prosesnya,” jelas Petir.
Sampai saat ini, Aipda Robig masih dalam penempatan khusus (Patsus) penahanan Propam 14 hari. Statusnya masih tahanan Propam.
“Tentunya kami dari pihak keluarga berharap Aipda Robig tetap dipecat, PTDH,” sambung Petir.
Sementara, terkait proses pidananya, di mana Aipda Robig juga telah ditetapkan tersangka pembunuhan, Petir menjelaskan 2 saksi lain yang jadi korban luka tembak, termasuk 2 saksi anak-anak lain yang ada di TKP kejadian, sudah dimintai keterangan.
Aipda Robig belum diperiksa sebagai tersangka, menunggu saksi-saksi lain yang masih dimintai keterangan.
“Dua alat buktinya sudah cukup, saksi dan rekaman CCTV itu sudah cukup (untuk penetapan tersangka),” ungkapnya.
Diketahui, Gamma dan 2 pelajar lain ditembak Aipda Robig di wilayah Semarang Barat pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Gamma akhirnya tewas saat dirawat di rumah sakit. Sementara 2 korban lain yakni A dan S, menderita luka tembak dan selamat.
Bidang Propam Polda Jateng menyatakan Aipda Robig tidak dalam kondisi terancam ataupun membubarkan tawuran sebagaimana pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Aipda Robig menembaki pelajar itu dengan senpi revolver, setelah sepeda motornya terserempet rombongan korban.
(shf)