Tak Ada Gugatan ke MK, Kapan Pramono-Rano Ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Terpilih?
Kamis, 12 Desember 2024 - 10:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tim RIDO Bakal ke MK, Timses Pram-Doel: Hampir 10 Persen Bedanya
Dalam aturan poin 10, KPUD bisa menetapkan pasangan calon terpilih bila tak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan. Namun, pada butir b ditegaskan bahwa penetapan itu paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sekadar informasi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan pantauan hingga Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB.
Dengan itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang satu putaran Pilkada Jakarta. Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MK, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Dalam aturan poin 10, KPUD bisa menetapkan pasangan calon terpilih bila tak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan. Namun, pada butir b ditegaskan bahwa penetapan itu paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sekadar informasi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan pantauan hingga Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB.
Dengan itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang satu putaran Pilkada Jakarta. Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MK, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
(rca)
Lihat Juga :