Kejati DKI Berhasil Selamatkan Keuangan BUMD Rp189 Miliar
Rabu, 11 Desember 2024 - 17:52 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelematkan laporan keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelematkan laporan keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Hal ini setelah mereka menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi dengan para Investor/penyewa yaitu PT Chandra Bhakti Jasatama, PT Pracoyo Indonesia dan Tusaman Putih atas penyelesaian kewajiban dan pengembalian dan/atau perpanjangan/pembaharuan lahan ex HGB diatas lahan HPL PT KBN yang telah berakhir masa berlaku HGBnya.
Kajati DKI Jakarta kala itu melalui Surat Kuasa Khusus dalam proses pemberian bantuan hukum telah dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian, berhasil melakukan pemulihan keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp18.483.445.384.
Artinya mereka menyelamatkan/mengembalikan Aset Negara berupa tanah Hak Pengelolaan seluas 24.658 meter persegi yang memiliki nilai sebesar Rp170.879.940.000 sehingga total yang berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta senilai Rp189.363.385.384,00.
Baca juga: Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Dugaan Korupsi
Hal ini setelah mereka menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi dengan para Investor/penyewa yaitu PT Chandra Bhakti Jasatama, PT Pracoyo Indonesia dan Tusaman Putih atas penyelesaian kewajiban dan pengembalian dan/atau perpanjangan/pembaharuan lahan ex HGB diatas lahan HPL PT KBN yang telah berakhir masa berlaku HGBnya.
Kajati DKI Jakarta kala itu melalui Surat Kuasa Khusus dalam proses pemberian bantuan hukum telah dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian, berhasil melakukan pemulihan keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp18.483.445.384.
Artinya mereka menyelamatkan/mengembalikan Aset Negara berupa tanah Hak Pengelolaan seluas 24.658 meter persegi yang memiliki nilai sebesar Rp170.879.940.000 sehingga total yang berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta senilai Rp189.363.385.384,00.
Baca juga: Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Dugaan Korupsi
Lihat Juga :