Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat, Jangan sampai Salah!

Senin, 09 Desember 2024 - 15:10 WIB
loading...
A A A
4. Foto Alat Berat

b. Persyaratan Pendaftaran Pemilik Badan

1. Hasil pindai Nomor Induk Berusaha (NIB)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.

3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas).

4. Foto Alat Berat.

Pelayanan Pemungutan Pajak Alat Berat

1. Pelayanan dilakukan secara daring (online) yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

2. Perpanjangan tahunan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Alat Berat (SKPD PAB).

3. Dalam memenuhi permohonan wajib pajak, petugas pajak dapat menggunakan aplikasi terkait pajak daerah sebagai sarana pelayanan secara daring (online).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5106 seconds (0.1#10.140)