Telantar di Jakarta, Puluhan Calon TKW IIegal Asal NTB Dipulangkan

Sabtu, 18 Januari 2020 - 07:33 WIB
Telantar di Jakarta, Puluhan Calon TKW IIegal Asal NTB Dipulangkan
Telantar di Jakarta, Puluhan Calon TKW IIegal Asal NTB Dipulangkan
A A A
LOMBOK TIMUR - Tergiur janji calo, sebanyak 84 calon tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ditemukan telantar di sebuah tempat penampungan di Jakarta. Sebanyak, 14 di antaranya berasal dari Lombok Timur.

Mereka lalu dipulangkan pada Kamis 16 Januari 2020. "Ya dari Lombok Timur 14 orang. Jumlah semuanya yang dipulangkan itu 84 orang dari NTB dan kami langsung berkoordinasi untuk melakukan penjemputan," ujar Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Lombok Timur, Muhammad Hirsan, Jumat, 17 Januari 2020.

Puluhan calon TKW ini ditemukan petugas dari Kementerian Tenaga Kerja di sebuah tempat penampungan di Jakarta atas laporan dari masyarakat. Mereka lalu dipulangkan karena tidak memiliki dokumen sebagai calon TKW.

Mereka berangkat dari Lombok Timur pada 12 Desember 2019 melalui beberapa petugas lapangan (PL) dengan jalur tidak resmi. Rencananya mereka akan menuju Arab Saudi. Sayang, belum sampai ke negara tujuan, mereka ditemukam telantar di sebuah tempat penampungan selama 1 bulan lebih.

Sebanyak 14 TKW ini tiba di Lombok Timur pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 Wita. Mereka dijemput keluarga dan petugas dari Disnakertran Lombok Timur setelah serah terima di kantor Dinas Tenaga Kerja NTB di Mataram.

Sebelum dipulangkan ke rumah masing masing, petugas memeriksa kesehatan mereka dan diberikan pemahaman bahaya dan risiko menjadi TKI ilegal. "Alhamdulillah mereka paham, dan rata-rata mereka tidak tahu mereka berangkat dengan jalur tidak resmi," jelas Hirsan.

Hirsan mengaku telah mengantongi nama oknum yang memberangkatkan puluhan TKI ini dan akan terus memantau aktivitas mereka di lapangan. Hirsan pun mengingatkan agar warga calon TKI tidak mudah tergiur dengan janji calo yang bisa memberangkatkan dengan cepat tanpa dokumen resmi. Karena menjadi TKI non prosedural akan merugikan warga itu sendiri.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.7035 seconds (0.1#10.140)