Piagam Bendasari Bukti Penyelesaian Peradilan Sengketa Tanah di Kerajaan Majapahit

Senin, 09 Desember 2024 - 06:40 WIB
loading...
Piagam Bendasari Bukti...
Momen persidangan sengketa tanah di zaman Kerajaan Majapahit dicatat dalam Piagam Bendasari. Foto: Dok SINDOnews
A A A
Momen persidangan sengketa tanah di zaman Kerajaan Majapahit dicatat dalam Piagam Bendasari. Saat itu terdapat perselisihan tanah di Desa Manuk antara Mapanji Sarana dan para pembesar-pembesar alias pejabat di Sima Tiga.

Mapanji Sarana yang berstatus rakyat biasa dibantu kawan-kawannya yakni Ki Karna, Mapanji Manakara, Ajaran Reka, Ki Saran, dan Ki Jumput. Sedangkan pembesar-pembesar Sima Tiga diwakili Panji Anawang Harsa sebagai juru bicaranya.

Baca juga: Raden Wijaya Jadikan Gayatri Dewan Penasihat Termuda Kerajaan Majapahit

Menurut Mapanji Sarana, hak pakai tanah di atas sudah dimilikinya sejak dahulu kala. Sebaliknya, Panji Anawung Harsa menyatakan tanah tersebut adalah tanah sanda-gadai pada zaman sebelum ada uang perak di Jawa.

Tanah itu digadaikan oleh nenek moyangnya sebanyak dua takar perak. Demikianlah silih pendapat kedua belah pihak.

Sejarawan Prof Slamet Muljana pada bukunya "Tafsir Sejarah Nagarakretagama" menjelaskan, bagaimana proses persidangan diawali tanda rakryan memanggil orang-orang di sekitar tanah sengketa untuk memberikan kesaksian.

Keterangan para saksi dari desa-desa di sekelilingnya menyebutkan bahwa menurut pendengaran mereka tanah sima itu adalah tanah sanda-gadai, namun tidak diketahui asal-usul pemakaian istilah sanda-gadai.

Darı keterangan para saksi itu diputuskan, Panji Anawung Harsa kalah dalam sengketa tanah. Hakim memutuskan sengketa tanah itu sah milik Mapanji Sarana yang dikukuhkan pengadilan Majapahit.

Pengadil memerintahkan membuat piagam. Keputusan perkara itu berdasarkan kitab perundang- undangan Kutara Manawa dan kitab undang-undang lainnya serta merupakan keputusan resmi pengadilan. Piagam yang memuat keputusan tentang sengketa yang demikian disebut Jayapatra, bukti tertulis tanda kemenangan diserahkan kepada pemenang.

Prasasti Walandit yang dikeluarkan pada zaman pemerintahan Prabu Hayam Wuruk memberitakan tentang keputusan sengketa antara orang-orang di Desa Walandit dan orang-orang di Desa Himad. Desa Walandit semula adalah daerah Swatantra, penduduknya mendapat tugas untuk memelihara dharma kabuyutan atau candi leluhur di Walandit.

Mereka hanya mengakui kekuasaan dharma kabuyutan atas lembah dan bukit di sekitar Desa Walandit. Namun, dalam perkembangan sejarah para pejabat Desa Himad menguasai Walandit.

Penduduk Walandit enggan mengakui kekuasaan pejabat-pejabat Himad dan menuduh mereka mencampuri urusan Desa Walandit.

Sebagai bukti, mereka mengemukakan piagam yang dikeluarkan Raja Sindok dan kesaksian orang-orang cacat yang bekerja di dharma kabuyutan. Sengketa antara orang-orang Desa Walandit dan para pejabat Himad diputuskan di luar pengadilan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Kisah Pilu Mpu Prapanca,...
Kisah Pilu Mpu Prapanca, Difitnah Kaum Bangsawan dan Diusir dari Istana Majapahit
Kisah Moksa Mahapatih...
Kisah Moksa Mahapatih Gajah Mada di Air Terjun Madakaripura
Tim Advokasi UI Bantu...
Tim Advokasi UI Bantu Warga Rawa Badak Jakut Selesaikan Masalah Pertanahan
Harmonisasi Majapahit...
Harmonisasi Majapahit dan Campa Mulai dari Pernikahan Politik hingga Pemberian Suaka ke Raja
Kisah Raja Tribhuwana...
Kisah Raja Tribhuwana Tunggadewi Mempercayakan Perempuan Memimpin di Majapahit
Indonesia di Antara...
Indonesia di Antara Quantum Warfare dan Multipolaritas
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka: Dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Rekomendasi
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Berita Terkini
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved