Cari Keadilan di MK, Gerindra Ungkap Bukti Masifnya Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta
Minggu, 08 Desember 2024 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Secara total ada 167 kasus distribusi C6 tidak menyeluruh yang berhasil mereka temukan. “Dan sebenarnya persoalan C6 itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU,” ujar Munathsir.
Kendati demikian, setelah laporan dibuat dan diproses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga saat ini tidak ada kunjung dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain masalah C6, Munathsir menuturkan, ada lebih dari 80 laporan dilayangkan oleh masyarakat dan relawan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Semuanya, kata dia, berkaitan dengan Pilkada Jakarta. Namun, lanjut dia, belum ada perkembangan atau update progres yang disampaikan oleh Bawaslu.
”Di antara 80 lampiran itu adalah persoalan DPK, Daftar Pemilih Khusus. Itu ada yang tidak sesuai TPS-nya. Kemudian dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Kemudian salah coblos tidak sesuai TPS. Kemudian domisili pemilih beda provinsi, maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT,” imbuhnya.
Munathsir menambahkan, berbagai temuan itu membuktikan bahwa Pilkada Jakarta berjalan tidak sesuai harapan. Bahkan, dia menilai jauh dari standar dan kualitas yang seharusnya.
Menurut dia, berbeda dengan beberapa daerah lain yang penyelenggara pilkadanya mampu bekerja dengan baik. Karena itu, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menyatakan, KPU maupun Bawaslu di Jakarta tidak bekerja secara profesional.
”Saat ini kami bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan Tim Pasangan RIDO serta relawan yang lain rencananya akan melakukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Sementara itu, langkah Tim RIDO dalam mencari keadilan di Pilkada Jakarta melalui jalur MK didukung oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Jimly pun yakin, MK nantinya akan menerima gugatan Tim RIDO.
Kendati demikian, setelah laporan dibuat dan diproses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga saat ini tidak ada kunjung dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain masalah C6, Munathsir menuturkan, ada lebih dari 80 laporan dilayangkan oleh masyarakat dan relawan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Semuanya, kata dia, berkaitan dengan Pilkada Jakarta. Namun, lanjut dia, belum ada perkembangan atau update progres yang disampaikan oleh Bawaslu.
”Di antara 80 lampiran itu adalah persoalan DPK, Daftar Pemilih Khusus. Itu ada yang tidak sesuai TPS-nya. Kemudian dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Kemudian salah coblos tidak sesuai TPS. Kemudian domisili pemilih beda provinsi, maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT,” imbuhnya.
Munathsir menambahkan, berbagai temuan itu membuktikan bahwa Pilkada Jakarta berjalan tidak sesuai harapan. Bahkan, dia menilai jauh dari standar dan kualitas yang seharusnya.
Menurut dia, berbeda dengan beberapa daerah lain yang penyelenggara pilkadanya mampu bekerja dengan baik. Karena itu, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menyatakan, KPU maupun Bawaslu di Jakarta tidak bekerja secara profesional.
”Saat ini kami bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan Tim Pasangan RIDO serta relawan yang lain rencananya akan melakukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Sementara itu, langkah Tim RIDO dalam mencari keadilan di Pilkada Jakarta melalui jalur MK didukung oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Jimly pun yakin, MK nantinya akan menerima gugatan Tim RIDO.
Lihat Juga :