Polda Metro Jaya Bongkar Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan Warga China
Sabtu, 07 Desember 2024 - 07:09 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah korban V bersedia menikah, saksi ZJ memberitahukan kepada tersangka MW dan memberitahukan nominal uang maharnya sebesar 30.000 RMB/Yuan atau sekitar Rp60 juta dan langsung disetujui oleh ZJ dan langsung diberikan ke MW, " ucap Wira.
Tersangka MW kembali diminta oleh warga China lainnya yaitu Saksi ZR yang juga ingin mencari pengantin wanita asal Indonesia. Kemudian MW mendapatkan korban lain berinisial MN yang masih di bawah umur dari temannya berinisial Y.
Selanjutnya MW dan ZJ datang ke Indonesia dengan tujuan untuk bertemu korban V dan melakukan pernikahan tidak resmi di Indonesia dengan bertemu di kosan V dan MN. "Kemudian mereka berencana melakukan pernikahan tidak resmi yang sudah disiapkan oleh Tersangka LA, " ucap Wira.
Namun sebelum melaksanakan pernikahan tidak resmi tersebut pihak Kepolisian telah mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang 'mail-order-bride' dan mengamankan V, MN, MW, LA, Y, serta ZJ untuk diambil keterangannya.
"Kemudian Penyidik melakukan investigasi ke lokasi yang diduga adanya penampungan dua remaja calon pengantin bayaran yaitu V dan MN yang akan dikirim ke China," kata Wira.
Selain itu Polisi juga menangkap dua tersangka berinisial BHS yang membantu mengurus penerbitan visa untuk korban V dapat menikah dengan ZJ di China, namun hasilnya tidak berhasil. Kemudian NH yang membantu membuat surat keterangan lahir palsu dan ijazah palsu terhadap korban MN agar bisa menikah.
Dari kasus tersebut para tersangka terancam dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Tersangka MW kembali diminta oleh warga China lainnya yaitu Saksi ZR yang juga ingin mencari pengantin wanita asal Indonesia. Kemudian MW mendapatkan korban lain berinisial MN yang masih di bawah umur dari temannya berinisial Y.
Selanjutnya MW dan ZJ datang ke Indonesia dengan tujuan untuk bertemu korban V dan melakukan pernikahan tidak resmi di Indonesia dengan bertemu di kosan V dan MN. "Kemudian mereka berencana melakukan pernikahan tidak resmi yang sudah disiapkan oleh Tersangka LA, " ucap Wira.
Namun sebelum melaksanakan pernikahan tidak resmi tersebut pihak Kepolisian telah mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang 'mail-order-bride' dan mengamankan V, MN, MW, LA, Y, serta ZJ untuk diambil keterangannya.
"Kemudian Penyidik melakukan investigasi ke lokasi yang diduga adanya penampungan dua remaja calon pengantin bayaran yaitu V dan MN yang akan dikirim ke China," kata Wira.
Selain itu Polisi juga menangkap dua tersangka berinisial BHS yang membantu mengurus penerbitan visa untuk korban V dapat menikah dengan ZJ di China, namun hasilnya tidak berhasil. Kemudian NH yang membantu membuat surat keterangan lahir palsu dan ijazah palsu terhadap korban MN agar bisa menikah.
Dari kasus tersebut para tersangka terancam dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(cip)
Lihat Juga :