Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Terancam Dipecat

Jum'at, 06 Desember 2024 - 08:28 WIB
loading...
Polisi Bunuh Ibu Kandung...
Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias N yang diduga membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) dengan tabung gas 3 kilogram terancam dipecat. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias N yang diduga membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) dengan tabung gas 3 kilogram terancam dipecat. Perbuatan Aipda N terindikasi melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8 C ayat 1 dan Pasal 13 huruf n Perpol 7 tahun 2022.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan, proses hukum etik dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Nikson sendiri sebagai terduga pelanggar etik anggota kepolisian.

"Di mana saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian rekan kerja, atasannya, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan," kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).



Dari pemeriksaan itu, Aipda N telah mengalami gangguan kejiwaan. Meski begitu, ia memastikan, sanksi etik tetap dijatuhkan kepada Aipda N.

"Sanksi yang diamanatkan dalam Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022 disitu disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses perberhentian," katanya.

Untuk diketahui, Nikson diduga membunuh ibu kandung memakai gas 3 kilogram. Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu 1 Desember 2024 malam. Awalnya, terdapat saksi yang sedang berbelanja di warung korban berinisial HS.

"Korban sedang melayani, saksi melihat dari belakang pelaku mendorong ibunya dan terjatuh ke lantai," kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

Baca juga: Polda Metro Sebut Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas Alami Gangguan Jiwa

Lalu, pelaku mengambil tabung gas 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. Mengetahui hal tersebut, saksi langsung melarikan diri karena takut.

"Saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi. Setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari setelah sampai di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Rekomendasi
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
Uni Eropa Mempertimbangkan...
Uni Eropa Mempertimbangkan Kembali Pakai Gas Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved