Penganiayaan di Daycare Depok Kembali Terjadi, Kali Ini Bayi Diguyur Air Panas
Kamis, 05 Desember 2024 - 08:06 WIB
loading...
A
A
A
"Pasal 80 KUHP tentang Penganiayaan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara," sambungnya.
Santy menyebut bahwa pelaku diduga kesal akibat korban bayi kerap menangis saat hendak dimandikan.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pemilik Daycare Wensen School Depok Akui Aniaya Balita
"Motifnya kesal karena si korban nangis setiap mau di mandikan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kronologis berawal pada hari Senin (2/12/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu orangtua korban menitipkan korban pada salah satu daycare di kawasan Pengasinan, Depok. Korban memang setiap harinya dititipkan di tempat tersebut, dari pukul 05.30 WIB sampai dengan 19.30 WIB.
Santy menyebut bahwa pelaku diduga kesal akibat korban bayi kerap menangis saat hendak dimandikan.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pemilik Daycare Wensen School Depok Akui Aniaya Balita
"Motifnya kesal karena si korban nangis setiap mau di mandikan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kronologis berawal pada hari Senin (2/12/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu orangtua korban menitipkan korban pada salah satu daycare di kawasan Pengasinan, Depok. Korban memang setiap harinya dititipkan di tempat tersebut, dari pukul 05.30 WIB sampai dengan 19.30 WIB.
Lihat Juga :