Kabar Mutasi Pejabat, Wakil Ketua DPRD Rembang Ingatkan Peraturan Kemendagri

Selasa, 03 Desember 2024 - 21:50 WIB
loading...
A A A
Penjelasan Pasal 71 Ayat (2): Penggantian jabatan yang dimaksud terbatas pada mutasi jabatan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, kepala daerah dapat menunjuk pejabat pelaksana tugas.

Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) atau Pasal 162 Ayat (3) dapat dikenakan sanksi berupa: pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Selain itu juga denda paling sedikit Rp600.000 hingga paling banyak Rp6.000.000. Baca juga: 10 Pamen Polri Dapat Penugasan di Bareskrim dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Berikut Nama-namanya

Kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Imbauan ini untuk menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan netralitas ASN, sehingga penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai prinsip demokrasi. Jika dilihat dari peraturan di atas sangat jelas bahwa selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada tak ada pergantian atau pelantikan jabatan baru.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muktamar ke-35 NU, Masyayikh...
Muktamar ke-35 NU, Masyayikh Sarang Restui dan Doakan Gus Salam Menakhodai PBNU
Refleksi Akhir Tahun,...
Refleksi Akhir Tahun, DPRD Kota Bogor Fokus Laksanakan Tiga Fungsi
Mutasi Polri, Jenderal...
Mutasi Polri, Jenderal Sigit Tunjuk 6 Polwan Jadi Kapolres
Anggota DPR Pastikan...
Anggota DPR Pastikan KLH Cabut Segel Wisata Puncak Pekan Depan
Rotasi Pejabat Pemkot...
Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi Disorot, Adik dan Ipar Wali Kota Tri Adhianto Raih Kursi Strategis
DPR dan DPD Kritik Perusahaan...
DPR dan DPD Kritik Perusahaan Tambang di Papua, Serapan Tenaga Kerja Lokal Minim
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Rekomendasi
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved