Kabar Mutasi Pejabat, Wakil Ketua DPRD Rembang Ingatkan Peraturan Kemendagri
Selasa, 03 Desember 2024 - 21:50 WIB
loading...
A
A
A
Penjelasan Pasal 71 Ayat (2): Penggantian jabatan yang dimaksud terbatas pada mutasi jabatan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, kepala daerah dapat menunjuk pejabat pelaksana tugas.
Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) atau Pasal 162 Ayat (3) dapat dikenakan sanksi berupa: pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Selain itu juga denda paling sedikit Rp600.000 hingga paling banyak Rp6.000.000. Baca juga: 10 Pamen Polri Dapat Penugasan di Bareskrim dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Berikut Nama-namanya
Kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Imbauan ini untuk menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan netralitas ASN, sehingga penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai prinsip demokrasi. Jika dilihat dari peraturan di atas sangat jelas bahwa selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada tak ada pergantian atau pelantikan jabatan baru.
Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) atau Pasal 162 Ayat (3) dapat dikenakan sanksi berupa: pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Selain itu juga denda paling sedikit Rp600.000 hingga paling banyak Rp6.000.000. Baca juga: 10 Pamen Polri Dapat Penugasan di Bareskrim dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Berikut Nama-namanya
Kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Imbauan ini untuk menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan netralitas ASN, sehingga penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai prinsip demokrasi. Jika dilihat dari peraturan di atas sangat jelas bahwa selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada tak ada pergantian atau pelantikan jabatan baru.
(poe)
Lihat Juga :