Kabar Mutasi Pejabat, Wakil Ketua DPRD Rembang Ingatkan Peraturan Kemendagri

Selasa, 03 Desember 2024 - 21:50 WIB
loading...
Kabar Mutasi Pejabat,...
Sejumlah spanduk berisi seruan agar tidak ada mutasi pejabat atau pelantikan pejabat baru di Rembang bermunculan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
REMBANG - Sejumlah spanduk berisi seruan agar tidak ada mutasi pejabat atau pelantikan pejabat baru di Rembang bermunculan. Spanduk tersebut disinyalir pesan yang ditujukan untuk Bupati Rembang Abdul Hafidz agar tidak melakukan mutasi menjelang lengser.

Dua hari ini, banyak baliho atau spanduk yang menolak dan meminta rencana pelantikan atau mutasi jabatan dibatalkan. Warga mendesak bupati untuk mendengar aspirasi masyarakat. Jika aspirasi tersebut tidak didengar, warga akan menggelar aksi dengan melibatkan massa lebih banyak lagi. Baca juga: Kemendagri Sebut Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar

Menyikapi fenomena di masyarakat, Wakil Ketua DPRD Rembang Gunasih menyebut rencana mutasi jabatan adalah memaksakan kehendak. Karena dalam aturan juga jelas tidak diperbolehkan dan dalam etika tentunya akan menjadi sejarah buruk nantinya.

"Ya saya dengar kabar hari ini, seolah-olah ini Bupati terlalu memaksakan. Tinggal berapa hari lagi menjabat, malah ada kabar seperti ini,” katanya, Selasa (3/12/2024).

Sebagai wakil rakyat, Gunasih mengimbau bupati terkait peraturan Kemendagri harus dijalankan. "Ya harusnya di akhir masa jabatan ini ya harus bersinergi saja, gak usah ngurusi jabtan lagi, apalagi tidak mengindahkan peraturan kemendagri," ujarnya.

Gunasih mengatakan, seharusnya sudah tidak harus memabahas mutasi jabatan atau pelantikan. Tetapi lebih penting lagi membahas progam dari bupati untuk dikomunikasikan dengan bupati terpilih agar tak putus di tengah jalan.

Menurutnya, jika merujuk pada UU, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wal ikota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Penjelasan Pasal 71 Ayat (2): Penggantian jabatan yang dimaksud terbatas pada mutasi jabatan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, kepala daerah dapat menunjuk pejabat pelaksana tugas.

Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) atau Pasal 162 Ayat (3) dapat dikenakan sanksi berupa: pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Selain itu juga denda paling sedikit Rp600.000 hingga paling banyak Rp6.000.000. Baca juga: 10 Pamen Polri Dapat Penugasan di Bareskrim dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Berikut Nama-namanya

Kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Imbauan ini untuk menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan netralitas ASN, sehingga penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai prinsip demokrasi. Jika dilihat dari peraturan di atas sangat jelas bahwa selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada tak ada pergantian atau pelantikan jabatan baru.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muktamar ke-35 NU, Masyayikh...
Muktamar ke-35 NU, Masyayikh Sarang Restui dan Doakan Gus Salam Menakhodai PBNU
Refleksi Akhir Tahun,...
Refleksi Akhir Tahun, DPRD Kota Bogor Fokus Laksanakan Tiga Fungsi
Mutasi Polri, Jenderal...
Mutasi Polri, Jenderal Sigit Tunjuk 6 Polwan Jadi Kapolres
Anggota DPR Pastikan...
Anggota DPR Pastikan KLH Cabut Segel Wisata Puncak Pekan Depan
Rotasi Pejabat Pemkot...
Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi Disorot, Adik dan Ipar Wali Kota Tri Adhianto Raih Kursi Strategis
DPR dan DPD Kritik Perusahaan...
DPR dan DPD Kritik Perusahaan Tambang di Papua, Serapan Tenaga Kerja Lokal Minim
Usulan Boni Hargens:...
Usulan Boni Hargens: Masa Jabatan Anggota DPR Cukup 2 Periode
Rumah BUMN SIG Bantu...
Rumah BUMN SIG Bantu UMKM Batik Rembang Tembus Pasar Global
Digugat Pegawai ke PTUN...
Digugat Pegawai ke PTUN Jakarta, Menteri HAM Natalius Pigai Akhirnya Buka Suara
Rekomendasi
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved