Kasus Timah Rp300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan

Selasa, 03 Desember 2024 - 14:56 WIB
loading...
Kasus Timah Rp300 Triliun...
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 dengan klaim kerugian mencapai Rp300 triliun harus diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor. FOTO/IST
A A A
PANGKALPINANG - Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 dengan klaim kerugian mencapai Rp300 triliun harus diselesaikan dengan Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup, bukan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi menjelaskan, suatu ketentuan pidana yang dirumuskan dalam suatu UU khusus yang mau diterapkan dalam suatu UU khusus lainnya, maka yang berlaku adalah UU khusus yang secara khusus telah mengatur delik tersebut secara lengkap atau sistematik, meliputi perbuatan pidananya, pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidananya.

Dia menyebut, dalam kondisi terjadinya dugaan tindak pidana yang masuk delik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik UU Kehutanan, delik UU Pertambangan Minerba, delik UU Perpajakan, delik UU Perbankan, dan UU khusus lainnya.

Namun, di sisi lain beririsan dengan indikasi adanya kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tipikor, maka yang harus diberlakukan adalah ketentuan delik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik UU Kehutanan, delik UU Pertambangan Minerba, delik UU Perpajakan, delik UU Perbankan, dan UU khusus lainnya, bukan ketentuan tipikor.

"Dalam hal ini delik Pasal dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai lex generalis, sedangkan delik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik UU Kehutanan, delik UU Pertambangan Minerba, delik UU perpajakan, delik UU Perbankan dan UU Khusus,” ujar Mulyadi saat dihubungi.

Penjelasan Mulyadi ini sekaligus menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (2/12/2024). PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ryan alias Afung dalam perkara tindak pidana korupsi timah.

Majelis hakim menilai kasus ini bukan ranah pidana tipikor tapi pidana umum. Dalam putusannya, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup, yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya.

"Hakim sudah tepat," paparnya.

Senada, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menegaskan, jika satu perbuatan yang melanggar satu undang-undang dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, maka undang-undang itu sendiri yang menyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi.

"Jadi itu yang seharusnya bener yang diterapkan, karena ada undang-undang lingkungan, ada undang-undang pertambangan yang masing-masing punya sanksi pidana juga, kok tiba-tiba korupsi gitu lho," kata Huda.

Karena itu, dia mengatakan bahwa dugaan korupsi timah dengan klaim kerugian negara mencapai Rp300 triliun harus diproses lewat UU lingkungan hidup dan bukan UU tipikor.

Huda menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah tepat karena berpedoman pada ketentuan yang berlaku. "Setuju saya dengan keputusan hakim itu. Jadi pengadilan di sana itu benar karena berpedoman pada Pasal 14, Undang-undang tipikor," katanya.

Sementara itu, Elly Rebuin Aktivis Lingkungan memandang, sejak awal kasus korupsi timah sudah membingungkan dan tidak jelas. Menurutnya, putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor Jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan.

"Di mana aspek korupsinya. Apalagi angka kerugian keuangan negara juga terlalu berlebihan. Putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan," kata Elly Rebuin.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Fakta Pemecatan Dwi...
7 Fakta Pemecatan Dwi Citra Weni yang Hina Honorer, Segini Gajinya di PT Timah
Sosok Dwi Citra Weni,...
Sosok Dwi Citra Weni, Karyawan PT Timah Dipecat karena Viral Hina Honorer Pakai BPJS
7 Fakta Pegawai PT Timah...
7 Fakta Pegawai PT Timah Dwi Citra Weni, Terbaru Hina Akhir Hayat Honorer
Kolaborasi Lingkungan...
Kolaborasi Lingkungan di Bandung, Menanam Harapan untuk Masa Depan Berkelanjutan
Sidang Kasus Timah,...
Sidang Kasus Timah, Saksi Sebut Smelter Turunkan Aktivitas Smokel di Babel
AQUA Paparkan Hasil...
AQUA Paparkan Hasil Kajian Sumber Daya Air DAS Kedunglarangan Pasuruan
Divonis 3 Tahun Penjara...
Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding
Tilep Duit Proyek Makam,...
Tilep Duit Proyek Makam, Kepala Dinas LH Karo Ditahan Kejaksaan
Aktivis Soroti Dugaan...
Aktivis Soroti Dugaan Kolusi Pembuatan Dokumen Lingkungan Hidup di Banten
Rekomendasi
BCL Semangat Masak Rendang...
BCL Semangat Masak Rendang untuk Lebaran, Siapkan Satu Kuali Penuh
Taufik Hidayat Sedih...
Taufik Hidayat Sedih Ginting Cedera, Dukung Keputusan Absen 3 Bulan demi Sembuh Total
10 Kata-Kata Mutiara...
10 Kata-Kata Mutiara Nyepi 2025 yang Menyentuh Hati dan Penuh Kebijaksanaan
Berita Terkini
Menaker Lepas Peserta...
Menaker Lepas Peserta Mudik Gratis di Stasiun Pasar Senen
32 menit yang lalu
Puncak Arus Mudik di...
Puncak Arus Mudik di Pantura Indramayu Hari Ini, 139.355 Kendaraan Melintas
56 menit yang lalu
Contraflow KM 36-70...
Contraflow KM 36-70 Tol Jakarta- Cikampek Kembali Diberlakukan Siang Ini, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Hujan Deras, Banjir...
Hujan Deras, Banjir Rendam SMP 3 Semanu Gunungkidul
2 jam yang lalu
Kemenag Aceh Siapkan...
Kemenag Aceh Siapkan 6 Teleskop untuk Pemantauan Hilal 1 Syawal 1446 H
3 jam yang lalu
Arus Lalu Lintas di...
Arus Lalu Lintas di Pantura Indramayu Padat Dua Arah Akibat One Way Tol Cipali
3 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved