Terduga Pembunuh Bapak dan Nenek di Lebak Bulus Terancam Pasal 338 KUHP
Sabtu, 30 November 2024 - 15:05 WIB
loading...
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, MAS terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. FOTO/REFI SANDI
A
A
A
JAKARTA - Seorang remaja berinisial MAS (14) nekat menikam nenek berinisial RM (69) dan ayah APW (41) hingga tewas di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/2024) dini hari. Tak hanya itu, sang ibu AP (41) juga kritis akibat ditusuk.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pelaku MAS terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sanksi pidana yang diatur dalam pasal ini adalah penjara paling lama 15 tahun. Namun karena berstatus anak berurusan dengan hukum (ABH) ancaman hukuman tidak sama dengan orang dewasa.
"Prosesnya setengah dari hukuman orang dewasa kalau anak-anak itu. Terus nanti juga ketika diadili, dia ada di peradilan anak. Pasal 338 KUHP, tapi nanti digali dulu apa motifnya," kata Nurma di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Nurma mengatakan pihaknya masih mendalami motif pelaku dan melakukan cek urine.
"Untuk motif masih di dalami karena memang anaknya masih diam ditanya diam. Oleh karena itu juga sekarang dilakukan cek urine untuk sementara ini," ujarnya.
"Sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani Unit PPA," tambahnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pelaku MAS terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sanksi pidana yang diatur dalam pasal ini adalah penjara paling lama 15 tahun. Namun karena berstatus anak berurusan dengan hukum (ABH) ancaman hukuman tidak sama dengan orang dewasa.
"Prosesnya setengah dari hukuman orang dewasa kalau anak-anak itu. Terus nanti juga ketika diadili, dia ada di peradilan anak. Pasal 338 KUHP, tapi nanti digali dulu apa motifnya," kata Nurma di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Nurma mengatakan pihaknya masih mendalami motif pelaku dan melakukan cek urine.
"Untuk motif masih di dalami karena memang anaknya masih diam ditanya diam. Oleh karena itu juga sekarang dilakukan cek urine untuk sementara ini," ujarnya.
"Sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani Unit PPA," tambahnya.
Lihat Juga :