Terduga Pembunuh Bapak dan Nenek di Lebak Bulus Terancam Pasal 338 KUHP

Sabtu, 30 November 2024 - 15:05 WIB
loading...
Terduga Pembunuh Bapak...
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, MAS terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. FOTO/REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Seorang remaja berinisial MAS (14) nekat menikam nenek berinisial RM (69) dan ayah APW (41) hingga tewas di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/2024) dini hari. Tak hanya itu, sang ibu AP (41) juga kritis akibat ditusuk.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pelaku MAS terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sanksi pidana yang diatur dalam pasal ini adalah penjara paling lama 15 tahun. Namun karena berstatus anak berurusan dengan hukum (ABH) ancaman hukuman tidak sama dengan orang dewasa.

"Prosesnya setengah dari hukuman orang dewasa kalau anak-anak itu. Terus nanti juga ketika diadili, dia ada di peradilan anak. Pasal 338 KUHP, tapi nanti digali dulu apa motifnya," kata Nurma di Mapolres Metro Jakarta Selatan.



Nurma mengatakan pihaknya masih mendalami motif pelaku dan melakukan cek urine.

"Untuk motif masih di dalami karena memang anaknya masih diam ditanya diam. Oleh karena itu juga sekarang dilakukan cek urine untuk sementara ini," ujarnya.

"Sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani Unit PPA," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved