Tim RIDO Desak Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti
Sabtu, 30 November 2024 - 06:30 WIB
loading...
Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono ( RIDO ) mendesak Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Desakan didasari atas temuan belasan surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
“Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut,” kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (30/11/2024).
Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015. Muslim menilai tindakan itu telah memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.
Baca juga: Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti Dipecat Buntut Surat Suara Pram-Doel Tercoblos Duluan
“Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut,” kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (30/11/2024).
Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015. Muslim menilai tindakan itu telah memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.
Baca juga: Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti Dipecat Buntut Surat Suara Pram-Doel Tercoblos Duluan
Lihat Juga :