5 Fakta Kotak Kosong di Pilkada Pangkalpinang 2024, Nomor 5 Disambut Haru

Jum'at, 29 November 2024 - 10:31 WIB
loading...
A A A
Peraturan mengenai kondisi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Singkatnya, daerah yang dimenangkan kotak kosong wajib melakukan pemilihan ulang. Mengacu Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan ulang dapat dilaksanakan di tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Sambil mempersiapkan pemilihan selanjutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga pemilu ulang dilaksanakan. Sedangkan untuk calon tunggal yang sebelumnya kalah juga diperkenankan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.

5. Para Relawan Menyambut bahagia


Relawan Kotak Kosong di Pangkalpinang menggelar sujud syukur usai mengklaim menang dalam Pilkada 2024. Mereka mengungkap kebahagiaan mendalam usai mengalahkan calon tunggal pasangan Maulan Aklil-Hakim.

Setelah menggelar deklarasi, mereka juga melakukan sujud syukur. Suasana pun sempat menjadi haru dengan beberapa di antaranya menangis dan saling berpelukan.

Itulah beberapa fakta kotak kosong di Pilkada Pangkalpinang 2024.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Calon Wakil Wali Kota...
Calon Wakil Wali Kota Pangkal Pinang: Pertumbuhan UMKM Buka Ribuan Lapangan Kerja
Beri Dukungan Penuh,...
Beri Dukungan Penuh, Partai Perindo Optimistis Paslon Roni Omba-Marlinus Menang PSU Boven Digoel
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
Hitung Cepat SCL Taktika,...
Hitung Cepat SCL Taktika, Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin Pimpin Perolehan Suara di PSU Kutai Kartanegara
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Rekomendasi
Microdrama China Time...
Microdrama China Time Traveling Terbaru di V+Short, Prince's Rules Broken?! Wajib Masuk Watchlist
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Berita Terkini
Pelajar Perakit Bom...
Pelajar Perakit Bom di MAN 3 Padang Belajar dari Internet, Terinspirasi Kasus Bom SMA 72 Jakarta
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
Suhu di Papua Barat...
Suhu di Papua Barat Tembus 39,2 Derajat Celsius, Panas Tertinggi di Indonesia
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved